DAIRI – Polemik kepemilikan Tanah Pangguruan di kawasan Tombak Lama, Kabupaten Dairi, kembali menjadi sorotan. Pihak Jamilun Sihotang menegaskan bahwa lahan yang saat ini dikuasai dan mulai diolah tersebut memiliki dasar kepemilikan yang sah, didukung putusan pengadilan, sertifikat hak milik (SHM), serta rangkaian akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, status Tanah Pangguruan merupakan bagian dari Tanah Adat Patjingir Sihotang. Legalitas tanah adat tersebut disebut telah diperkuat melalui Putusan Pengadilan Negeri Nomor 01/Pdt.G/2006 tanggal 18 Mei 2006.
Pihak Jamilun Sihotang menyebutkan bahwa riwayat kepemilikan tanah dapat ditelusuri secara berkesinambungan sejak 1999 hingga akhirnya beralih kepadanya pada 2026.
Menurut kronologi yang disampaikan, pada tahun 1999 tanah tersebut dihibahkan kepada Kompol (Purn) Kajiman Sihotang melalui surat hibah. Selanjutnya, pada 2004 diterbitkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni SHM Nomor 200 atas nama Kajiman Sihotang dan SHM Nomor 201 atas nama Nurhayati, yang merupakan almarhumah ibu dari Ricky Ananda Sihotang.
Lima tahun kemudian, tepatnya pada 2009, kedua sertifikat tersebut dialihkan melalui transaksi jual beli kepada Amir Saleh alias Athek, warga Medan. Proses pengalihan hak dilakukan berdasarkan akta yang dibuat di hadapan Notaris Kalam Liano di Medan.
Rantai kepemilikan kembali berlanjut pada 2026 ketika Amir Saleh alias Athek menjual tanah tersebut kepada Jamilun Sihotang. Transaksi itu juga dilakukan berdasarkan akta notaris dengan menggunakan SHM Nomor 200 dan SHM Nomor 201 sebagai dasar kepemilikan.
Pihak Jamilun Sihotang menyatakan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengalihan hak, mulai dari putusan pengadilan, surat hibah, sertifikat hak milik hingga akta notaris, saat ini berada dalam penguasaannya sebagai bukti legalitas kepemilikan.
Sebagai tindak lanjut atas kepemilikan tersebut, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, lahan mulai diolah menggunakan alat berat berupa traktor untuk kepentingan penggarapan dan pemanfaatan.
Pihak Jamilun menegaskan bahwa kegiatan pengolahan lahan dilakukan oleh pemilik berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimiliki serta sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, dalam laporan kronologis yang disampaikan kepada Komandan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara, Ipda Ricky Ananda Sihotang, S.Psi., S.H., M.Psi., MBA, menjelaskan secara rinci sejarah dan dasar hukum kepemilikan tanah tersebut.
Laporan itu turut melampirkan salinan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 01/Pdt.G/2006, Surat Hibah Tahun 1999, SHM Nomor 200 dan Nomor 201, serta akta jual beli yang dibuat oleh Notaris Kalam Liano pada tahun 2009 dan 2026.
Dalam laporannya, Ipda Ricky juga memohon arahan terkait langkah hukum dan pengamanan apabila diperlukan guna mengantisipasi potensi sengketa di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan dari pihak lain yang mungkin memiliki klaim atau keberatan atas kepemilikan lahan tersebut. Apabila terdapat tanggapan atau informasi tambahan dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
(ABN)
- KKPI Siap Kawal Kebangkitan Koperasi Sumut, Dorong Kadis Koperasi Baru Tuntaskan Ranperda Perkoperasian – Juli 14, 2026
- Alas Hak Tanah Pangguruan Diklaim Lengkap, Jamilun Sihotang Tegaskan Kepemilikan Berdasar Putusan PN, SHM dan Akta Notaris – Juli 14, 2026
- Kapolres Binjai Berganti, Wali Kota Tegaskan Sinergi Pemko-Polri Makin Kuat Jaga Kamtibmas – Juli 14, 2026












