ASAHAN — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B (Panitia B) terhadap PT Gunung Melayu di Kabupaten Asahan, Kamis (13/08/2026).
Kegiatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pemeriksaan dan penelitian pertanahan untuk memastikan kesesuaian data administrasi, kondisi fisik, serta aspek yuridis objek tanah.
Pelaksanaan sidang Panitia B dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Dalam prosesnya, pemeriksaan tidak hanya berorientasi pada kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga mencermati kondisi fisik tanah serta aspek yuridis yang berkaitan dengan penguasaan, penggunaan, dan status objek pertanahan. Pemeriksaan tersebut diperlukan agar data yang menjadi dasar dalam proses pertanahan memiliki kesesuaian antara dokumen dan kondisi di lapangan.
Sidang Panitia B juga menjadi bagian dari mekanisme kehati-hatian dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan. Melalui penelitian yang dilakukan secara menyeluruh, setiap proses pertanahan diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta meminimalkan potensi persoalan di kemudian hari.
Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa pelaksanaan pemeriksaan tanah merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan. Pemeriksaan administrasi, fisik, dan yuridis secara cermat diharapkan dapat mendukung terwujudnya tertib administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum atas objek tanah yang diperiksa.
Kegiatan di Kabupaten Asahan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya koordinasi dan ketelitian dalam setiap tahapan pelayanan pertanahan. Dengan proses pemeriksaan yang dilakukan secara profesional dan akuntabel, BPN diharapkan mampu memberikan pelayanan yang semakin efektif, transparan, dan terpercaya kepada masyarakat maupun badan usaha.
Melalui pelaksanaan Sidang Panitia B ini, Kanwil BPN Sumut terus mendorong terwujudnya sistem pertanahan yang mendukung kepastian hukum, tertib administrasi, serta pengelolaan pertanahan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut sejalan dengan semangat ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, modern, dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh masyarakat serta pemangku kepentingan.
(ABN)
- Membongkar “Design” Oligarkhi: Dua Front Dolar dan Beras Jadi Ujian Stabilitas Ekonomi 2026 – Agustus 15, 2026
- Leriadi Diamanahkan sebagai Wakil Ketua Umum DPP AMPI pada Rapat Pleno X – Agustus 15, 2026
- Bersama Babinsa, AJMI dan PW Pemuda Muslim Sumut Bagikan 1945 Bendera Merah Putih, Gelorakan Semangat HUT ke-81 RI – Agustus 15, 2026












