SERDANG BEDAGAI – Antrean panjang masyarakat untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite masih menjadi pemandangan yang kerap terjadi di sejumlah SPBU di Kabupaten Serdang Bedagai. Namun, di tengah warga yang harus menunggu cukup lama di bawah terik matahari, muncul dugaan adanya kelompok pengendara sepeda motor bertangki besar yang justru memperoleh kemudahan dalam pengisian BBM.
Aktivitas tersebut diduga terjadi di SPBU nomor 14.205.165 yang berada di Jalan Lintas Cepat, kawasan Tugu Juang, Kecamatan Perbaungan.
Kelompok pengendara yang oleh masyarakat setempat disebut sebagai “Pasukan Thunder” itu diduga menggunakan sepeda motor dengan kapasitas tangki sekitar 15 hingga 17 liter. Mereka disebut kerap mondar-mandir untuk melakukan pengisian Pertalite secara berulang dalam satu hari.
Sejumlah warga mempertanyakan aktivitas tersebut karena diduga tidak hanya mengakibatkan antrean semakin panjang, tetapi juga berpotensi membuka celah penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi apabila bahan bakar yang diperoleh tidak digunakan sebagaimana peruntukannya.
“Warga yang hanya mau mengisi tiga atau empat liter harus antre lama. Sementara ada motor-motor tertentu yang diduga berulang kali datang untuk mengisi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Yang menjadi sorotan, terdapat pula dugaan bahwa sebagian pengendara tersebut memperoleh kemudahan atau “jalur khusus” dari oknum petugas SPBU. Dugaan ini tentu perlu diklarifikasi dan ditelusuri oleh pihak pengelola SPBU maupun instansi yang berwenang.
Warga juga menyoroti adanya dugaan pengisian yang dilakukan langsung ke tangki sepeda motor oleh pemilik kendaraan. Aktivitas tersebut, menurut masyarakat, berlangsung di tengah antrean panjang konsumen lain yang menunggu giliran.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan mekanisme distribusi Pertalite di SPBU tersebut. Pasalnya, BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penyalurannya harus diawasi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Namun, penting ditekankan bahwa dugaan adanya aktivitas pengisian berulang maupun dugaan penyalahgunaan BBM di SPBU tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat dan instansi berwenang. Tidak setiap pengisian berulang secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana tanpa adanya penyelidikan dan bukti yang cukup mengenai tujuan serta pola penyaluran BBM tersebut.
Masyarakat berharap pengelola SPBU tidak menutup mata terhadap aktivitas yang dinilai berpotensi merugikan konsumen lain. Pengawasan internal dinilai perlu diperketat, terutama terhadap kendaraan yang melakukan pengisian berulang dalam waktu relatif singkat.
Selain itu, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM diminta turun langsung untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi pelanggaran.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu perlu dijelaskan kepada masyarakat agar tidak muncul kecurigaan. Tetapi kalau ada penyimpangan, harus ditindak tegas. Jangan sampai BBM bersubsidi justru dinikmati atau dimanfaatkan oleh pihak tertentu, sementara masyarakat umum harus antre panjang,” kata warga lainnya.
Warga meminta agar distribusi Pertalite di SPBU tersebut dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. Mereka juga berharap tidak ada perlakuan khusus terhadap kelompok atau kendaraan tertentu yang dapat menimbulkan ketidakadilan bagi konsumen lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU nomor 14.205.165 maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan aktivitas pengisian berulang dan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap sejumlah pengendara tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola SPBU, petugas, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan atas informasi yang disampaikan masyarakat.
(ABN/RB/IS)
- Sekjen DPP AMPI Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Dukung Pemerintahan Prabowo – Agustus 27, 2026
- TP PKK Binjai Ikuti Evaluasi Lomba UP2K Tingkat Sumut – Agustus 27, 2026
- Dugaan Penyalahgunaan Pertalite di SPBU Perbaungan: ‘Pasukan Thunder’ Disebut Mendapat Jalur Khusus – Agustus 27, 2026












