MEDAN – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat teknis dan pengumpulan data terkait objek Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang bersumber dari penyelesaian konflik agraria pada Area Penggunaan Lain (APL) eks Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kabupaten Padang Lawas Utara, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring dan luring tersebut bertujuan memperkuat koordinasi antarinstansi sekaligus memastikan ketersediaan, kelengkapan, dan kesesuaian data yang dibutuhkan dalam mendukung proses penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan reforma agraria di wilayah tersebut.
Rapat teknis ini menjadi forum koordinasi untuk membahas berbagai informasi terkait objek reforma agraria, menghimpun data yang diperlukan, serta melakukan sinkronisasi guna mendukung proses penanganan konflik agraria secara terarah dan terukur.
Ketersediaan data yang akurat dan terintegrasi menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan reforma agraria. Melalui pengumpulan dan pencocokan data, para pihak diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai objek yang menjadi sasaran program, sehingga tahapan penanganan selanjutnya dapat dilakukan berdasarkan informasi yang sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pembahasan mengenai objek reforma agraria yang berasal dari penyelesaian konflik agraria pada APL eks PBPH di Kabupaten Padang Lawas Utara menjadi bagian dari upaya mendorong koordinasi yang lebih efektif dalam penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Reforma agraria sendiri merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan penataan pertanahan yang berkeadilan. Pelaksanaannya tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan, tetapi juga membutuhkan koordinasi lintas sektor, kejelasan objek, serta kesesuaian data agar proses penataan tanah dapat berjalan secara tepat sasaran.
Melalui rapat teknis dan pengumpulan data tersebut, Kanwil BPN Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan dalam mendukung penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan reforma agraria.
Upaya ini diharapkan dapat menjadi bagian dari proses penataan dan pemanfaatan tanah yang lebih tertib, berkeadilan, serta berkelanjutan, sekaligus mendukung pelaksanaan reforma agraria yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
(ABN)

















