MEDAN – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara memperkuat koordinasi dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) dan sejumlah Kantor Pertanahan kabupaten/kota terkait. Langkah ini dilakukan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan konsinyering mengenai pengamanan aset serta sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB).
Kegiatan tersebut menjadi forum koordinasi lintas instansi untuk membahas berbagai hal terkait pengelolaan aset pertanahan milik PT PLN (Persero), khususnya yang berada dalam wilayah kewenangan administrasi Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara.
Pembahasan ini diarahkan untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum atas aset, serta mendorong percepatan proses sertifikasi tanah yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan penyedia tenaga listrik tersebut.
Pengamanan aset melalui penataan administrasi dan sertifikasi tanah menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan kepemilikan atau penguasaan hak atas tanah memiliki dasar hukum yang jelas. Dengan demikian, aset dapat dikelola secara lebih tertib dan risiko persoalan pertanahan di kemudian hari dapat diminimalkan.
Melalui FGD dan konsinyering ini, Kanwil BPN Sumut bersama PT PLN (Persero) UIP SBU dan Kantor Pertanahan terkait diharapkan dapat mengidentifikasi serta mengoordinasikan penyelesaian berbagai persoalan administrasi yang berpotensi menghambat proses sertifikasi. Koordinasi tersebut juga menjadi sarana untuk menyelaraskan langkah dan memperkuat komunikasi antarpihak dalam menindaklanjuti kebutuhan pengamanan aset.
Kolaborasi yang berkelanjutan antara instansi pertanahan dan PLN dinilai penting untuk mendukung tata kelola aset yang akuntabel, aman, dan berkepastian hukum. Kejelasan status hak atas tanah juga menjadi bagian penting dalam mendukung keberlangsungan operasional perusahaan serta pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara berharap koordinasi lintas instansi tersebut dapat terus diperkuat sehingga proses pengamanan aset dan sertifikasi tanah milik PT PLN (Persero) berjalan lebih optimal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Upaya ini sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga pertanahan dan badan usaha milik negara dalam menjaga aset negara melalui administrasi pertanahan yang tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
(ABN/BAS)



















