Hukum

PN Menangkan Prapid Sekda Samosir, Sarma Hutajulu : Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi

×

PN Menangkan Prapid Sekda Samosir, Sarma Hutajulu : Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Sarma Hutajulu
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Sarma Hutajulu, SH
Sarma Hutajulu
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Sarma Hutajulu, SH

Asaberita.com, Samosir – Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Sarma Hutajulu, SH menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri Balige yang mengabulkan gugatan Pra Peradilan (Prapid) kasus korupsi Bansos Covid 19 dengan tersangka JS dan SR, yang didalamnya ada kerugian negara berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sumut.

“Keputusan ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat dan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Kabupaten Samosir. Apalagi, dugaan korupsi itu berkaitan dengan bantuan Covid terhadap masyarakat,” ujar Sarma Hutajulu kepada wartawan, Selasa (13/7/2021) di Samosir.

Menyikapi hal ini, Sarma mendesak jaksa selaku penyidik agar tetap melakukan penyidikan terhadap kasus ini, jika memang jelas dalam proses penyidikan yang dilakukan jaksa selama ini ditemukan dan terbukti ada penyimpangan sesuai dengan alat bukti yang dikumpulkan selama proses pemeriksaan oleh penyidik Kejari Samosir.

“Menurut KUHAP, jaksa dapat membuat dan menerbitkan Sprint Penyidikan Baru serta penetapan tersangka baru,” tegas Sarma.

Sarma juga mengingatkan pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa satu rupiah pun uang negara yang dikorupsi harus ditindak, apalagi yang berhubungan dengan masalah bantuan covid 19, harus diusut tuntas sehingga kedepan tidak ada lagi penyelewengan bantuan.

“Majelis hakim yang memutuskan perkara ini juga kita minta diperiksa Komisi Yudisial untuk melihat apakah pertimbangan hakim dalam memutus prapid ini sudah benar atau tidak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Sarma.

Dalam situasi yang sangat sulit sekarang ini, dengan jumlah korban covid 19 sudah mencapai 65.000 orang meninggal, kemudian pemerintah sudah menggelontorkan dana tambahan sebesar 225,4 triliun, akan tetapi disisi lain masih ada hakim yang berani membuat keputusan yang sangat melukai hati masyarakat.

BACA JUGA :  Tujuh Warga Diamankan dalam Patroli Skala Besar TNI-Polri di Belawan, Subdenpom I/5-1 Tunjukkan Peran Vital

Sebab, banyak masyarakat tidak tertolong akibat Covid 19 karena terbatasnya keuangan negara, akan tetapi disisi lain hakim melepaskan tersangka yang diduga melakukan penyelewengan bantuan Covid 19 lewat putusan praperadilan. Tentu ini ironi dan tidak menimbulkan efek jera bagi pejabat yang menyalah gunakan kewenangannya dalam penyaluran anggaran Covid 19.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Balige menerima gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Jabiat Sagala yang merupakan Sekda Samosir dan mantan Plt Kadis Perhubungan Pemkab Samosir, Sardo Sirumapea terhadap penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, di Balige, Kabupaten Toba.

Setelah melakukan persidangan sebanyak 6 kali sejak 2 Juli 2021 lalu, hakim tunggal Sandro Sijabat membacakan putusan pada Senin, 12 Juli 2021 di PN Balige, Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan oknum Sekda Samosir Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea sebagai tersangka oleh Kejari Samosir tidak sah secara hukum dan tidak sesuai dengan justifikasi hukum pada Kitab Hukum Acara Pidana dan KUHAP.

“Menerima permohonan praperadilan pemohon nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Blg, yaitu pemohon pertama Jabiat Sagala dan pemohon kedua Sardo Sirumapea,” ujar hakim tunggal Sandro Sijabat.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea sebagai tersangka tidak sah dan dilakukan tidak menurut prosedur yang berlaku.

“Penetapan tersangka terlebih dahulu harus ada menyebutkan penghitungan jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti oleh instansi yang berwenang,” ujar hakim Sandro Sijabat sembari menyatakan proses penyidikan yang dilakukan kejaksaan juga tidak sah dan tidak mengikat.

BACA JUGA :  WBP dan Petugas Lapas Medan Gunakan Hak Pilihnya di Pilkada 2024 Wujudkan Pemilu Inklusif

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Andi Adikawira Putra, SH., MH membenarkan putusan Hakim PN Balige yang membatalkan penetapan tersangka kepada kedua pemohon.

“Benar, hakim tunggal PN Balige menerima Prapid pemohon dan membatalkan penetapan tersangka Kejari Samosir,” ujar Andi Adikawira Putra.

Menurutnya, pihak kejaksaan tetap menghormati putusan hakim tunggal PN Balige.

“Namun kita berbeda pendapat dan kurang pas dengan pertimbangan hakim yang menyatakan penetapan tersangka harus menyebutkan terlebih dahulu penghitungan jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti oleh instansi yang berwenang, padahal itu sudah sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Kejaksaan Negeri Samosir juga mengaku heran dengan ditundanya pembacaan putusan praperadilan sampai empat jam lebih.

“Kita heran dengan molornya pembacaan putusan, karena berdasarkan sidang terakhir pada Jumat lalu, hakim menyatakan sidang mulai pukul 13.00 Wib, namun molor sampai pukul 17.30 Wib,” ungkap Andi Adikawira dengan herannya.

“Kita akan segera mengambil langkah langkah sambil menunggu petunjuk pimpinan tentang tindak lanjut perkara Ini,” pungkas Andi Adikawira Putra. (has/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *