Nasional

Perbaiki Tata Kelola Pupuk, Ombudsman Jaring Pendapat Publik

×

Perbaiki Tata Kelola Pupuk, Ombudsman Jaring Pendapat Publik

Sebarkan artikel ini
Ombudsman RI
Anggota Ombudsman RI menyampaikan pendapatnya saat diakusi publik
Ombudsman RI
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Patika.

Asaberita.com, Jakarta — Persoalan pupuk ibarat benang kusut yang belum juga terurai. Mekanisme penyaluran pupuk pun kerap berubah. Terakhir, pemerintah menerapkan sistem e-RDKK sebagai data alokasi pupuk subsidi untuk petani.

Guna mengurai masalah yang terjadi pada sarana penyubur tanaman ini, Ombudsman Republik Indonesia menggelar diskusi publik secara daring dan luring untuk menjaring pendapat dan informasi dari berbagai pihak.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Patika mengatakan, persoalan pupuk subsidi sempat disinggung Presiden Joko Widodo pada awal tahun lalu dan menjadi salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah.

“Aspek pengawasan menjadi point penting untuk memastikan pupuk bisa dirasakan manfaatnya oleh petani,” katanya di Jakarta saat Diskusi Tata Kelola Pupuk Subsidi, Jumat (23/9) sore.

Ombudsman
Sumber: Tabloid Sinartani.com

Karena itu, masalah pupuk harus segera diselesaikan dengan mengetahui tujuan subsidi. Apakah sekadar menyenangkan petani sesaat atau meringankan beban biaya usaha tani. Dengan mengetahui tujuan subsidi pupuk ini, bisa diformulasikan mekanisme subsidi pupuk.

“Jika subsidi dicabut? Ombudsman akan memberikan masukkan kepada pemerintah apa yang harus dilakukan. Begitu jika subsidi masih perlu, maka perbaikan apa yang masih diperlukan,” tuturnya.

Karena itu Yeka kembali menegaskan, sebetulnya kebijakan subsidi ini ditujukan untuk apa? Apakah untuk meningkatkan produksi? Apakah untuk membantu petani? Sebab dua hal tersebut beda.

BACA JUGA :  Kisruh Penerimaan Dosen BLU, Rektor UIN Sumut Mangkir Beri Klarifikasi ke Ombudsman

“Jika meningkatkan produksi, maka outputnya adalah produksi harus meningkat. Sedangkan jika tujuannya membantu petani, maka harus dibreakdown bagaimana membantu petani,” katanya.

Kemudian pertanyaan selanjutnya adalah petani mana akan dibantu. Padahal di sisi lain, banyak petani yang perlu dibantu. Selama ini terkesan subsidi pupuk hanya untuk petani tanaman pangan, khususnya padi, jagung dan kedelai. Padahal disisi lain ada petani hortikultura dan petani komoditas lainnya yang memerlukan bantuan pupuk subsidi.

“Ini menyangkut pemerataan dan aspek keadilan,” tegasnya. Karena itu, masalah pendataan petani menjadi sangat penting dalam penyaluran pupuk subsidi. Jadi, jika pola penyaluran pupuk subsidi akan dipertahankan, maka harus diselesaikan pendataan penerima pupuk subsidi.

Ombudsman
Sumber: Tabloid Sinartani.com

Sementara itu anggota Ombudsman lainnya, Dadan S. Suharmawijaya mengatakan, memang persoalan data menjadi penting untuk menjawab persoalan pupuk subsidi. Apalagi klasifikasi petani di Indonesia sangat besar. Karena itu kemudian ada yang menginginkan subsidi pupuk tetap ada, tapi ada juga yang menginginkan pencabutan subsidi pupuk. “Ini komplek tapi bisa diurai dan dianalisis, tinggal menampilkan data,” katanya.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan subsidi pupuk sejak Tahun 1970,  dengan sistem subsidi yang berbeda-beda. Kebijakan subsidi pupuk tersebut kerap menimbulkan polemik dan gejala di publik terkait penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran, belum optimalnya penggunaan kartu tani, hingga permasalah kelangkaan pupuk  bersubsidi di Petani.

BACA JUGA :  Rektor UINSU Kecam Keras Kelompok Intoleransi di Solo

Bahkan pada awal Tahun 2021, Presiden RI, Joko Widodo meminta adanya evaluasi terhadap subsidi pupuk. Presiden menilai pemberian subsidi pupuk yang besar (Rp 20-30 triliun) setiap tahunnya tidak diikuti dengan peningkatan  dari sisi produksi.

Ombudsman memandang bahwa ada persoalan dalam tata kelola pupuk bersubsidi. Karena itu perlu upaya pencegahan maladministrasi  dan perbaikan kedepan.

Mengutip dari laman Tabloid Sinartani.com, potensi masalah bisa terjadi saat pendataan yakni, petani/kelompok tani tidak terdaftar dalam E-RDKK dan data E-RDKK tidak akurat. Selain itu, dalam penyaluran pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan prinsip 6T (jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu).

Masalah juga terjadi saat pengadaan. Adanya potensi perbedaan standar minimum bahan baku pupuk besubsidi dan non subsidi. Sedangkan dalam pengawasan pupuk bersubsidi oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Prestisida (KPPP) di tingkat  Pusat/Provinsi/Kab/Kota tidak berjalan maksimal. (red/tsc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *