Politik

PKB Kota Medan Undang Bawaslu Sosialisasi Aturan Pemilu 2024

×

PKB Kota Medan Undang Bawaslu Sosialisasi Aturan Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi
Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap melakukan sosialisasi aturan Pemilu 2024 di Kantor PKB Kota Medan, Sabtu (11/6).
Sosialisasi
Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap melakukan sosialisasi aturan Pemilu 2024 di Kantor PKB Kota Medan, Sabtu (11/6).

Asaberita.com, Medan – Persiapan menghadapi Pemilu 2024, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Medan mengundang Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan Payung Harahap untuk mensosialisasikan aturan-aturan main dalam pemilu.

Kegiatan yang digelar pada Sabtu (11/6) di Kantor DPC PKB Kota Medan di Jalan Denai No.259 Medan itu, dihadiri Ketua PKB Kota Medan Hamdan Simbolon SH, Ketua LPP PKB Kota Medan Gio Marbun, pengurus DPAC dan sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) dari PKB.

Ketua DPC PKB Kota Medan Hamdan Simbolon saat membuka kegiatan sosialisasi itu menyatakan, PKB Kota Medan pada Pemilu 2024 bertekad bisa meloloskan kader-kadernya sebagai anggota legislatif di Kota Medan.

“PKB Kota Medan saat ini tampil beda. Kita terus intensif berkomunikasi dengan penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. Sebelumnya kita telah berhasil menyelesaikan Sipol KPU dan bersiap menghadapi verifikasi faktual KPU, hari ini kita mengundang Ketua Bawaslu Kota Medan untuk mensosialisasikan aturan-aturan main dalam pemilu,” ujar Hamdan Simbolon.

PKB Kota Medan, sebut Hamdan, sebelumnya telah membuka pencalonan dini anggota legislatif. Tujuannya agar para bacaleg dapat lebih awal terjun bersosialisasi dan berbuat di tengah-tengah masyarakat agar ia dikenal dan diingat masyarakat.

“Sosialisasi aturan pemilu dari Bawaslu kita perlukan agar para pengurus partai dan para bacaleg faham tentang aturan main dalam pesta demokrasi ini,” jelas Hamdan.

Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap, menyatakan PKB Kota Medan hari ini tampil beda dan jauh lebih maju dari sebelumnya. Jika pada 2019 PKB Kota Medan tidak ikut dalam pesta demokrasi akibat buruknya komunikasi PKB Kota Medan dengan penyelwlenggara pemilu, namun hari ini ia yakin PKB Kota Medan bisa mulus tampil sebagai peserta pemilu.

BACA JUGA :  Musa Rajekshah Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Serdang Bedagai

Payung Harahap menjelaskan, aturan tentang penyelenggaraan pemilu diatur dalam UU No 1/2015. Dalam UU ini, diatur tentang siapa yang menjadi peserta pemilu, siapa penyenggaranya dan siapa pengawasnya.

Dijelaskan, sesuai UU No.1/2015 itu, yang menjadi peserta pemilu adalah partai politik yang telah lolos verifikasi administrasi dan faktual dari KPU. Sedangkan yang menjadi penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu sebagai pengawas pemilu.

Payung Harahap di pertemuan itu juga menjelaskan berbagai tahapan yang harus dilalui partai politik untuk bisa menjadi peserta pemilu serta aturan-aturannya.

Sementara Bawaslu, sebutnya, tupoksinya adalah pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu sejak awal hingga akhir. Melakukan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan penyelesaian sengketa pemilu jika ada yang bersengketa.

“Bisa dikatakan Bawaslu itu adalah seperti wasit dalam sebuah pertandingan. Wasit akan mengarahkan jalannya pertandingan agar berjalan bersih tidak ada kecurangan. Dan jika ada yang melanggar kita akan semprit. Ada sanksi pada setiap pelanggaran, mulai dari sanksi yang ringan hingga yang paling berat sesuai dengan kreteria pelanggarannya,” papar Payung.

Bawaslu, lanjutnya, merupakan mitra dari partai politik. Sebab, semua partai politik, para caleg dan tim kampanyenya, bisa melapor ke Bawaslu jika menemukan adanya pelanggaran dari partai politik lawannya.

“Ada aturan bahwa rumah ibadah, lembaga pendidikan dan gedung-gedung pemerintah tidak dapat digunakan sebagai tempat berkampanye. Peserta pemilu juga tidak dapat memanfaatkan fasilitas negara serta menjual program-program pemerintah untuk meraih dukungan atau suara. Jika ada lawan politik yang diketahui melakukan itu dan ada buktinya, silahkan PKB melaporkannya ke Bawaslu, kita akan menindaklanjutinya,” ujar Payung.

BACA JUGA :  Syukuran HUT Megawati ke 76, PDIP Sumut Bagikan 500 Kotak Makanan Sehat Untuk Warga

“Demikian juga jika ada yang melakukan money politik, ada yang melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU setelah ada penetapan peserta pemilu dan DCT, jangan hanya disampaikan di medsos. Jika ada buktinya, laporkan ke Bawaslu dan kami akan menindaknya,” tegas Payung.

Pada pertemuan itu, Payung Harahap juga menjawab semua pertanyaan yang disampaikan para pengurus PKB Kota Medan, termasuk apakah melanggar aturan jika ada partai politik atau orang perorang yang telah berkampanye atau bersosialisasi ke masyarakat sebelum KPU menetapkan peserta dan tahapan pemilu.

Menjawab itu, Payung Harahap menyatakan sepanjang tahapan pemilu belum ditetapkan dan belum ada penetapan DCT, hal itu sah-sah saja dilakukan.

“Sepanjang belum ada aturan yang melarangnya berarti itu boleh dilakukan. Jadi jika kader-kader atau bacaleg PKB saat ini ingin bersosialisasi ke masyarakat, silahkan saja, tidak ada larangan karena peserta pemilu dan DCT belum ditetapkan,” pungkasnya. (has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *