Hukum

Dua Pelaku Pembakaran Hutan di Samosir Ditangkap

×

Dua Pelaku Pembakaran Hutan di Samosir Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Pembakaran hutan
Petugas kepolisian melakukan oleh TKP lokasi pembakaran hutan di Samosir. Dua tersangka tersangka telah diamankan dalam kesus pembakaran hutan ini.
Pembakaran hutan
Petugas kepolisian melakukan oleh TKP lokasi pembakaran hutan di Samosir. Dua tersangka tersangka telah diamankan dalam kesus pembakaran hutan ini.

Asaberita.com, Medan – Polda Sumatera Utara menangkap dua pelaku pembakaran hutan di Kabupaten Samosir.

Kedua pelaku pembakaran hutan yang diamankan berinisial PS (62 tahun) dan KN (14 tahun).

Penangkapan kedua pelaku pembakaran hutan itu pun dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (8/8).

“Untuk tersangka PS melakukan pembakaran hutan di Kelurahan si Ogung-ogung dan KN membakar hutan di belakang SMPN 2 sianjur,” katanya.

Hadi mengungkapkan, kedua pelaku saat diperiksa mengakui telah melakukan pembakar hutan di kawasan Danau Toba, Samosir, Sumatera Utara.

“Tersangka PS mengaku membakar hutan untuk menanam jagung sedangka KN mengaku disuruh guru untuk membakar sampah karena hembusan angin kencang sehingga membakar hutan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Diduga Cacat Aturan, Pengangkatan Kepala Inspektur Daerah Samosir Dipertanyakan

Hadi menambahkan, kedua pelaku pembakaran hutan itu sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kepada masyaraat diminta untuk tidak membakar hutan. Sebab apabila terbukti ada sanksi tegas,” ujarnya. (rel/avd/has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *