
Asaberita.com, Medan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai sidang majelis pemeriksaan pendahuluan untuk perkara dugaan kartel migor (minyak goreng) yang melibatkan 27 perusahaan produsen.
Pada sidang ini, perwakilan perusahaan yang jadi terlapor hadir, termasuk 5 perusahaan asal Sumatera Utara (Sumut) yakni PT Musim Mas, PT Berlian Eka Sakti Tangguh, PT Pacific Medan Industri, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.
“KPPU mulai melakukan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara No.15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia (perkara minyak goreng),” demikian isi press realease di website KPPU, Kamis (20/10/2022).
Sidang ini sempat mengalami penundaan pada Senin, 17 Oktober 2022 lalu, karena empat terlapor dari 27 perusahaan migor yang akan disidang KPPU tidak hadir dalam persidangan, dan sidang kembali digelar pada Kamis (20/10).
Pada pemeriksaan pendahuluan, investigator penuntutan KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor dalam kasus ini.
Investigator menyebut para terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 5, di mana terlapor diduga secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode bulan Maret 2022 hingga Mei 2022.
“Selain itu, para terlapor juga diduga melanggar Pasal 19 huruf c UU No. 5 Tahun 1999 dengan melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode bulan Januari 2022 hingga Mei 2022,” bunyi keterangan itu lebih lanjut.
Setelah pembacaan LDP oleh investigator, Majelis Komisi memberikan waktu bagi para terlapor untuk mempelajari laporan tersebut dan selanjutnya dapat memberikan tanggapan pada sidang berikutnya.
Sidang berikutnya diagendakan akan digelar pada Senin, 7 November 2022, dengan agenda mendengar tanggapan dari para terlapor atas LDP yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU.
Berikut daftar 27 terlapor yang menjalani sidang:
- PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I
- PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II
- PT Berlian Ekasakti Tangguh sebagai Terlapor III
- PT Bina Karya Prima sebagai Terlapor IV
- PT Incasi Raya sebagai Terlapor V
- PT Selago Makmur Plantation sebagai Terlapor VI
- PT Agro Makmur Raya sebagai Terlapor VII
- PT Indokarya Internusa sebagai Terlapor VIII
- PT Intibenua Perkasatama sebagai Terlapor IX
- PT Megasurya Mas sebagai Terlapor X
- PT Mikie Oleo Nabati Industri sebagai Terlapor XI
- PT Musim Mas sebagai Terlapor XII
- PT Sukajadi Sawit Mekar sebagai Terlapor XIII
- PT Pacific Medan Industri sebagai Terlapor XIV
- PT Permata Hijau Palm Oleo sebagai Terlapor XV
- PT Permata Hijau Sawit sebagai Terlapor XVI
- PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial sebagai Terlapor XVII
- PT Salim Ivomas Pratama, Tbk sebagai Terlapor XVIII
- PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT Smart Tbk) sebagai Terlapor XIX
- PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX
- PT Tunas Baru Lampung, Tbk sebagai Terlapor XXI
- PT Multi Nabati Sulawesi sebagai Terlapor XXII
- PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII
- PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV
- PT Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk sebagai Terlapor XXV
- PT Wilmar Nabati Indonesia sebagai Terlapor XXVI
- PT Karyaindah Alam Sejahtera sebagai Terlapor XXVII
Ketika ditelpon langsung ke ponselnya, Yuandi juga tak bersedia berkomentar dengan alasan akan koordinasi dulu. “Blon bisa bang. Nanti kami koordinasi dulu,” jawabnya.
Kadisperindag Sumut Aspan Sofian Nainggolan pun tak memberikan keterangan terkait dugaan kartel yang turut melibatkan 5 produsen minyak goreng di Sumut. Konfirmasi yang disampaikan via pesan WA dan sambungan telpon ke Aspan, Jumat (21/10) tak dibalas.
Sebelumnya dilansir medanbisnisdaily, Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, mengatakan, untuk Kanwil I, ada delapan perusahaan yang terseret kasus dugaan kartel minyak goreng ini. Dimana lima perusahaan berdomisili di Sumut yakni PT Berlian Eka Sakti Tangguh, PT Musim Mas, PT Pacific Medan Industri, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.
Dua berdomisili di Sumbar, yakni PT Incasi Raya dan PT Selago Makmur Plantation. Serta satu lagi berdomisili di Dumai, yaitu PT Intibenua Perkasatama.
“KPPU mulai melakukan penyelidikan atas kasus dugaan kartel minyak goreng sejak 30 Maret 2022. Keputusan soal kasus dugaan kartel minyak goreng itu diharapkan sudah bisa diputuskan Maret 2023,” kata Ridho, Kamis (13/10/2022) lalu. (red/has)