Ekonomi

Dugaan Kartel Migor, KPPU Sidangkan 27 Produsen Termasuk 5 Perusahaan Asal Sumut

×

Dugaan Kartel Migor, KPPU Sidangkan 27 Produsen Termasuk 5 Perusahaan Asal Sumut

Sebarkan artikel ini
Sidang KPPU
Perwakilan 27 perusahaan yang jadi terlapor dugaan kartel minyak goreng mengikuti Sidang Majelis pemeriksaan pendahuluan yang digelar KPPU, Kamis (20/10).
Sidang KPPU
Perwakilan 27 perusahaan yang jadi terlapor dugaan kartel minyak goreng mengikuti Sidang Majelis pemeriksaan pendahuluan yang digelar KPPU, Kamis (20/10).

Asaberita.com, Medan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai sidang majelis pemeriksaan pendahuluan untuk perkara dugaan kartel migor (minyak goreng) yang melibatkan 27 perusahaan produsen.

Pada sidang ini, perwakilan perusahaan yang jadi terlapor hadir, termasuk 5 perusahaan asal Sumatera Utara (Sumut) yakni PT Musim Mas, PT Berlian Eka Sakti Tangguh, PT Pacific Medan Industri, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.

“KPPU mulai melakukan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara No.15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia (perkara minyak goreng),” demikian isi press realease di website KPPU, Kamis (20/10/2022).

Sidang ini sempat mengalami penundaan pada Senin, 17 Oktober 2022 lalu, karena empat terlapor dari 27 perusahaan migor yang akan disidang KPPU tidak hadir dalam persidangan, dan sidang kembali digelar pada Kamis (20/10).

Pada pemeriksaan pendahuluan, investigator penuntutan KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor dalam kasus ini.

Investigator menyebut para terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 5, di mana terlapor diduga secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode bulan Maret 2022 hingga Mei 2022.

“Selain itu, para terlapor juga diduga melanggar Pasal 19 huruf c UU No. 5 Tahun 1999 dengan melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode bulan Januari 2022 hingga Mei 2022,” bunyi keterangan itu lebih lanjut.

Setelah pembacaan LDP oleh investigator, Majelis Komisi memberikan waktu bagi para terlapor untuk mempelajari laporan tersebut dan selanjutnya dapat memberikan tanggapan pada sidang berikutnya.

BACA JUGA :  Buka Pekan Inovasi dan Investasi Sumut, Gubernur Edy Ajak Investor Investasi di Sumut

Sidang berikutnya diagendakan akan digelar pada Senin, 7 November 2022, dengan agenda mendengar tanggapan dari para terlapor atas LDP yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU.

Berikut daftar 27 terlapor yang menjalani sidang:

  1. PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I
  2. PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II
  3. PT Berlian Ekasakti Tangguh sebagai Terlapor III
  4. PT Bina Karya Prima sebagai Terlapor IV
  5. PT Incasi Raya sebagai Terlapor V
  6. PT Selago Makmur Plantation sebagai Terlapor VI
  7. PT Agro Makmur Raya sebagai Terlapor VII
  8. PT Indokarya Internusa sebagai Terlapor VIII
  9. PT Intibenua Perkasatama sebagai Terlapor IX
  10. PT Megasurya Mas sebagai Terlapor X
  11. PT Mikie Oleo Nabati Industri sebagai Terlapor XI
  12. PT Musim Mas sebagai Terlapor XII
  13. PT Sukajadi Sawit Mekar sebagai Terlapor XIII
  14. PT Pacific Medan Industri sebagai Terlapor XIV
  15. PT Permata Hijau Palm Oleo sebagai Terlapor XV
  16. PT Permata Hijau Sawit sebagai Terlapor XVI
  17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial sebagai Terlapor XVII
  18. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk sebagai Terlapor XVIII
  19. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT Smart Tbk) sebagai Terlapor XIX
  20. PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX
  21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk sebagai Terlapor XXI
  22. PT Multi Nabati Sulawesi sebagai Terlapor XXII
  23. PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII
  24. PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV
  25. PT Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk sebagai Terlapor XXV
  26. PT Wilmar Nabati Indonesia sebagai Terlapor XXVI
  27. PT Karyaindah Alam Sejahtera sebagai Terlapor XXVII
Manager Humas PT Musim Mas, Yuandi ketika dihubungi wartawan, Jumat (21/10/2022) tak bersedia memberikan keterangan atas kasus ini. Dia beralasan sedang mengikuti kegiatan diluar kantor. “Sorry, ini masih ada kegiatan di luar,” tulisnya via WhatsApp.

Ketika ditelpon langsung ke ponselnya, Yuandi juga tak bersedia berkomentar dengan alasan akan koordinasi dulu. “Blon bisa bang. Nanti kami koordinasi dulu,” jawabnya.

BACA JUGA :  Rapidin Simbolon Turun Langsung Tinjau Pembagian Minyak Goreng ke UMKM

Kadisperindag Sumut Aspan Sofian Nainggolan pun tak memberikan keterangan terkait dugaan kartel yang turut melibatkan 5 produsen minyak goreng di Sumut. Konfirmasi yang disampaikan via pesan WA dan sambungan telpon ke Aspan, Jumat (21/10) tak dibalas.

Sebelumnya dilansir medanbisnisdaily, Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, mengatakan, untuk Kanwil I, ada delapan perusahaan yang terseret kasus dugaan kartel minyak goreng ini. Dimana lima perusahaan berdomisili di Sumut yakni PT Berlian Eka Sakti Tangguh, PT Musim Mas, PT Pacific Medan Industri, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.

Dua berdomisili di Sumbar, yakni PT Incasi Raya dan PT Selago Makmur Plantation. Serta satu lagi berdomisili di Dumai, yaitu PT Intibenua Perkasatama.

“KPPU mulai melakukan penyelidikan atas kasus dugaan kartel minyak goreng sejak 30 Maret 2022. Keputusan soal kasus dugaan kartel minyak goreng itu diharapkan sudah bisa diputuskan Maret 2023,” kata Ridho, Kamis (13/10/2022) lalu. (red/has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *