Sumatera Utara

Pemdes Hutaraja Madina Gelar Sosialisasi Jaksa Garda Desa

×

Pemdes Hutaraja Madina Gelar Sosialisasi Jaksa Garda Desa

Sebarkan artikel ini
Jaga Desa
Camat Siabu Syukur Soripada menghadiri dan memberi sambutan pada kegiatan sosialisasi Jaksa Garda Desa di ruangan Madrasah di Desa Hutaraja, Kamis (8/12). Hadir sebagai narasumber di kegiatan ini Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Mandailing Natal.
Jaga Desa
Camat Siabu Syukur Soripada menghadiri dan memberi sambutan pada kegiatan sosialisasi Jaksa Garda Desa di ruangan Madrasah di Desa Hutaraja, Kamis (8/12). Hadir sebagai narasumber di kegiatan ini Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Mandailing Natal.

Asaberita.com, Madina – Pemerintah Desa Hutaraja Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar sosialisasi penerangan hukum Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dengan menghadirkan Tim Penerangan Kejaksaan Negeri Madina sebagai narasumber.

Kegiatan yang dilaksanakan di Madrasah Desa Hutaraja pada Kamis (8/12/2022), diikuti unsur perangkat desa serta tokoh masyarakat untuk mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa.

Camat Kecamatan Siabu Syukur Soripada. memberikan apresiasi dan atensinya pada kegiatan ini, dimana bentuk pencegahan penyalahgunaan Dana Desa sangat penting. Ia juga mengapresiasi pihak Kejaksaan yang bersedia turun melakukan pendampingan dan sosialisasi ke desa desa di Kecamatan Siabu.

“Pemerintah desa dan jajarannya yang mengikuti proses sosialisasi Jaksa Garda Desa ini, agar serius dan serap Ilmu yang disampaikan pemateri agar penggunaan dan pemanfaatan dana desa tepat sasaran,” ujar Camat Siabu.

Hadir pada sosialisasi Jaksa Garda Desa ini Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Mandailing Natal, yakni Sresly SH, Leo SH, Arga Jp Hutagalung SH, MH dan Christhoper B Sinaga SH, MH, yang sekaligus bertindak sebagai narasumber.

BACA JUGA :  Kurangi Angka Kecelakaan, Pemprov Sumut Gelar Sosialisasi Pekan Keselamatan Jalan

Sresly SH memaparkan, program Jaga Desa ini merupakan salah satu program Kejaksaan RI dibidang intelijen, yang bertujuan untuk melakukan pencegahan khususnya dalam pengelolaan dana desa.

“Program ini sudah ada sejak tahun 2018 setelah adanya Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama antara Jaksa Agung RI dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Jakarta pada 15 Maret 2018,” ujarnya.

Dan dalam menindaklanjuti Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerjasama tersebut, Kejaksaan mengemasnya dalam bentuk sebuah program yakni Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa,” jelasnya.

Lebih lanjut Sresly menyampaikan, dalam pengelolaan dana desa setiap tahapannya mempunyai celah atau rawan penyimpangan.

“Mulai dari tahap perencanaan saat Musrenbangdes, penyusunan RAB hingga dalam bentuk APBDes, kemudian dalam tahap pelaksanaan kegiatan, tahap pembayaran atau pencairan anggaran kegiatan, tahap pelaporan serta tahap pertanggungjawaban, semua mempunyai celah dan rawan penyimpangan,” ujarnya.

Menurutnya, penyimpangan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa maupun oknum perangkat desa bisa terjadi karena unsur kesengajaan, dan bisa juga karena tidak sengaja atau tidak punya niat melakukan penyimpangan.

BACA JUGA :  Ketua DPW FORMAPERA Sumut, Bambang Syahputra, Siap Menjalankan Amanah hingga ke Pelosok Daerah

“Karena pemahaman kurang dalam pengelolaan dana desa membuat terjadi kesalahan penggunaan, dan itu bisa menyebabkan kerugian Negara. Maka itu para aparatur desa harus berhati-hati dalam mengelola dana desa agar tidak tersandung kasus hukum,” ujarnya.

“Dan kami hadir di sini untuk memberi pemahaman pada aparatur desa dalam rangka sosialisasi dan pencegahan dini penyalahgunaan dana desa. Jaga Desa hadir untuk melakukan pengawasan dan pendampingan. Kita juga membuka ruang konsultasi bagi kepala desa dan perangkatnya terkait hal ini,” imbuh Sresly. (dm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *