Sumatera Utara

Ombudsman Sumut akan Terima Hibah Kantor eks Gedung RS Paru dari Gubernur

×

Ombudsman Sumut akan Terima Hibah Kantor eks Gedung RS Paru dari Gubernur

Sebarkan artikel ini
Hibah kantor
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama anggota Ombudsman RI Dadan S dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar di acara penyerahan penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik ke Pemda se Sumut di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang Medan, Kamis (26/1).
Hibah kantor
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama anggota Ombudsman RI Dadan S dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar di acara penyerahan penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik ke Pemda se Sumut di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang Medan, Kamis (26/1).

Asaberita.com, Medan – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) akan menerima hibah kantor dari Gubernur Edy Rahmayadi. Gedung kantor yang akan dihibahkan yakni gedung bekas Rumah Sakit (RS) Paru di Jalan Asrama Medan.

Kepastian pemberian hibah kantor kepada Ombudsman Sumut disampaikan langsung oleh Gubernur Edy Rahmayadi saat menghadiri dan memberi sambutan di acara penyerahan penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik hasil.penilaian Ombudsman tahun 2022, kepada 33 Pemerintah Kabupaten/Kota se Sumut, plus Pemprov Sumut di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang, Kamis (26/1).

Dikatakan Edy, ia telah melihat secara langsung kondisi kantor Ombudman RI Perwakilan Sumut yang status kantornya menyewa dan kondisi ruangan sempit. Padahal, lembaga ini memiliki tugas yang besar yakni sebagai pengawas eksternal pemerintah dan instansi-instansi serta harus mengawasi 33 kabupaten/kota plus Pemprov Sumut.

“Tugas mereka besar, tapi kantornya seperti ini, sempit. Menyewa lagi. Jadi kita akan hibahkan gedung bekas Rumah Sakit Paru untuk dijadikan kantor Ombudsman Sumut. Mulai hari ini juga akan kita proses. Saya sudah perintahkan bagian aset Pemprov Sumut untuk segera mengurus ini,” ujar Gubernur Edy yang disambut tepuk tangan hadirin.

BACA JUGA :  936 Murid RA Se-Madina Ikuti Praktik Manasik Haji

Disebutkan Edy, gedung eks RS Paru itu sudah tidak lagi dipakai, tidak dioperasikan lagi. Dari pada gedung itu terbengkalai atau diserobot orang, lebih bagus dimanfaatkan dan dijadikan kantor Ombudsman.

Lebih lanjut dikatakan Gubernur Edy, karena proses untuk pemberian hibah perlu waktu, sebab harus pula melalui persetujuan DPRD Sumut, maka selama proses itu berjalan, Ombudsman Sumut sudah bisa mempergunakan gedung itu sebagai kantor, dari pada harus terus menyewa kantor.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar di kesempatan yang sama menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Edy Rahmayadi yang akan menghibahkan gedung eks Rumah Sakit Paru menjadi Kantor Ombudsman Sumut.

“Kita sangat berterima kasih kepada Pak Gubernur. Kantor yang refresentatif memang sangat dibutuhkan Ombudsman Sumut sebab kantor saat ini kurang refresentatif dan statusnya menyewa. Setiap tahun kita harus mengeluarkan dana Rp300 juta untuk sewa kantor, sementara anggaran yang dimiliki Ombudsman sangat terbatas,” ucap Abyadi.

BACA JUGA :  Koordinator Wilayah V Dinas Pendidikan Madina Gelar Jalan Santai Sambut Hari Guru ke-79

Ombudsman, lanjutnya, akan segera menyiapkan permohonan hibah gedung kepada Pemprov dan DPRD Sumut dan akan segera meninjau kondisi gedung yang akan dihibahkan. (red/ri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *