Sumatera Utara

Meski Dikeluhkan, Disdikbud Sergai Terus Sosialisasi Penyaluran Dana BOS Non Tunai ke Guru SD dan SMP Swasta

×

Meski Dikeluhkan, Disdikbud Sergai Terus Sosialisasi Penyaluran Dana BOS Non Tunai ke Guru SD dan SMP Swasta

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serdang Bedagai melakukan sosialisasi penyaluran dan penggunaan dana BOS secara non tunai dan sosialisasi sistem CMS kepada para Kepsek SMP Swasta se Sergai, Rabu (22/2) lalu.
Sosialisasi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serdang Bedagai melakukan sosialisasi penyaluran dan penggunaan dana BOS secara non tunai dan sosialisasi sistem CMS kepada para Kepsek SMP Swasta se Sergai, Rabu (22/2) lalu.

Asaberita.com, Sergai – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), terus melakukan sosialisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara non tunai kepada kepala sekolah SD dan SMP di Sergai, meski dikeluhkan dan mendapat penolakan dari para guru sekolah swasta, karena dianggap akan menyusahkan.

Pada Rabu dan Kamis (22 dan 23 Februari 2023) lalu, Disdikbud Sergai kembali melakukan sosialisasi terhadap para kepala sekolah SMP dan SD swasta yang diadakan di Aula Kantor Dinas Pendidikan Sergai.

Acara sosialisasi ini dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sergai, para Kepala Bidang serta perwakilan Bank Sumut cabang Rampah sebagai bank mitra penyalur dana BOS di Sergai.

Sekretaris Disdikbud Sergai Agus Berutu, dipertemuan itu menyampaikan dalam penyaluran dan penggunaan dana BOS di Kabupaten Sergai telah diputuskan akan dilakukan secara non tunai dalam setiap transaksi yang dilakukan, termasuk dalam pembayaran honor guru di sekolah-sekolah swasta yang menggunakan dana BOS ataupun dana pendidikan yang dikelola sekolah.

Karenanya, para guru swasta, diharuskan untuk membuka rekening Bank Sumut cabang Rampah, karena kedepan pembayaran honor atau penggajian tidak lagi dilakukan secara tunai seperti selama ini, melainkan melalui transfer bank, seperti layaknya sistem penggajian yang telah dilakukan pada guru-guru aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA :  Bupati Madina Resmikan Aliran Listrik di Desa Sopo Batu

Untuk memudahkan dalam pengunaan dan penyaluran dana BOS atau dana pendidikan secara non tunai ini, jelas Agus, sekolah-sekolah harus menggunakan Central Manajemen Sistem (CMS), yang juga turut disosialisasikan manfaat dan cara mengoperasikannya.

Para Guru Swasta Mengeluh

Rencana penyaluran dan penggunaan dana BOS atau dana pendidikan yang dikelola sekolah secara non tunai ini, dikeluhkan para kepala sekolah SD dan SMP swasta serta guru-guru swasta. Menurut mereka, aturan baru ini akan menyusahkan mereka.

Salah seorang guru SMP swasta di Sergai yang tak ingin namanya disebutkan, Senin (27/2) menuturkan, aturan baru ini sepintas memang seakan memberi kemudahan, karena semua transaksi termasuk dalam pembayaran gaji guru dengan cara transfer bank, yakni via Bank Sumut.

Namun, ucapnya, hal ini malah menyusahkan bagi mereka, utamanya guru-guru swasta yang sekolahnya berada di pedesaan dan jauh dari kota.

“Saat ini kami para guru di Sergai diwajibkan untuk membuka rekening Bank Sumut, dan nantinya gaji dari sekolah akan ditransfer via bank. Itu artinya, setiap ingin mengambil gaji kami harus berangkat ke Kota Rampah atau kota yang lain, karena hanya di kota ada ATM Bank Sumut, sementara gaji yang kami terima tak seberapa dan sering terlambat, sehingga kami bisa berulang kali mengecek ke apakah gaji sudah masuk atau belum,” katanya.

BACA JUGA :  Dapat Sinyal Dukungan dari PDIP, Begini Tanggapan Edy Rahmayadi

Hal lain yang menyusahkan, ucapnya, jika ada keperluan pembelian barang di sekolah, misalnya membeli kapur, pulpen, kertas atau alat kebersihan yang pembeliannya dalam jumlah kecil, maka sekolah harus meminta nomor rekening pedagangnya dan pembayarannya di transfer. “Ini tentu akan menyusahkan, karena bisa saja pedagangnya menolak dengan sistem pembayaran non tunai karena jumlah transaksinya tak besar,” ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, mereka juga merasa aneh kenapa sistem seperti ini hanya Disdikbud Sergai yang memberlakukannya. Sementara di daerah lain seperti Kota Medan, Deliserdang dan lainnya, tidak dilakukan sistem seperti ini, terutama untuk sekolah-sekolah swasta.

“Jadi kami bertanya-tanya, ada apa dengan Disdikbud Sergai sehingga mewajibkan setiap transaksi penggunaan dana pendidikan secara non tunai melalui bank penyalur,” tanyanya. (red/ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *