Politik

Ahmad Zarnawi Dilaporkan ke Bawaslu Padanglawas Terkait Surat Perjanjian dengan Masyarakat

×

Ahmad Zarnawi Dilaporkan ke Bawaslu Padanglawas Terkait Surat Perjanjian dengan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Ahmad Zarmawi Dilaporkan ke Bawaslu
Ahmad Zarnawi Dilaporkan ke Bawaslu Padanglawas Terkait Surat Perjanjian dengan Masyarakat

PADANGLAWAS – Calon Bupati Padanglawas nomor urut 02, Ahmad Zarnawi Pasaribu, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Padanglawas atas dugaan pelanggaran kampanye. Zarnawi dilaporkan karena diduga membuat surat perjanjian dengan masyarakat dalam beberapa pertemuan yang disertai tanda tangan bermaterai.

Surat perjanjian tersebut berisi janji-janji yang akan direalisasikan apabila Zarnawi terpilih sebagai Bupati Padanglawas periode 2024-2029. Di antaranya, janji untuk menyediakan sarana air bersih, meningkatkan kesejahteraan guru Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA), dan membangun sarana olahraga di Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi.

Beberapa saksi dari masyarakat ikut menandatangani surat perjanjian ini. Namun, surat tersebut menyebar luas di media sosial, yang kemudian memicu keresahan di kalangan warga.

Pelaporan ke Bawaslu

Pangondian Nasution, warga Hutanopan, menjadi pelapor dalam kasus ini. Ia merasa risih dengan janji-janji yang dibuat oleh Zarnawi. Menurutnya, janji-janji seperti itu tidak perlu diungkapkan dalam kampanye, karena pembangunan sarana dan prasarana merupakan tugas pemerintah, bukan komitmen pribadi calon.

“Saya merasa janji-janji ini hanya menjadi alat untuk membodohi masyarakat, karena semua yang dijanjikan sebenarnya adalah tanggung jawab pemerintah,” ujar Pangondian.

BACA JUGA :  Muda dan Berintegritas, Romadona Simbolon Layak Jadi Kepala Daerah

Pangondian menilai, tindakan Zarnawi melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024, khususnya Pasal 66 ayat 1 yang melarang calon atau tim kampanye untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.

“Berdasarkan pasal ini, kami melaporkan Ahmad Zarnawi ke Bawaslu,” tegas Pangondian.

Respons Bawaslu

Menanggapi laporan tersebut, anggota Bawaslu Padanglawas, Ningtiasih, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga ini dengan mengkaji aturan yang berlaku. Ningtiasih menyebutkan bahwa Bawaslu akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran dalam kasus ini.

“Kita akan pelajari lebih lanjut, apakah ada aturan yang dilanggar dan apa sanksinya jika terbukti,” kata Ningtiasih.

Hingga berita ini diturunkan, proses kajian oleh Bawaslu masih berjalan untuk memastikan tindakan yang akan diambil terhadap calon bupati tersebut.

Dalam menyikapi pelaporan ini, muncul pertanyaan mengenai apakah janji yang dibuat oleh calon kepala daerah dalam bentuk tertulis dapat dianggap sebagai strategi kampanye atau justru melanggar aturan kampanye.

BACA JUGA :  Sambut Ketum PPP, GPK Sumut Bagi Takjil

Sementara itu, beberapa pihak berpendapat bahwa janji-janji tersebut, selama tidak disertai iming-iming materi atau uang, dapat dilihat sebagai komitmen untuk pembangunan daerah. Meski begitu, regulasi yang ketat terkait kampanye di Indonesia mengatur segala bentuk janji yang berpotensi memengaruhi pemilih.

Masyarakat pun dihadapkan pada dilema: apakah janji kampanye calon sekadar alat politik atau memang komitmen nyata yang dapat dipercaya? Dengan pelaporan ini, publik akan menunggu bagaimana Bawaslu akan menilai perjanjian tersebut dalam konteks aturan kampanye yang berlaku.

(ABN/Regar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *