MEDAN – Penutupan akses antara Pasar Sukaramai dan Pasar Akik dengan pagar besi menimbulkan keluhan dari para pedagang Pasar Sukaramai. Pagar setinggi dua meter yang berdiri di bawah tangga sisi barat—tepat di perbatasan antara pasar milik pemerintah yang dikelola PD Pasar dan area Pasar Akik—dinilai mengganggu arus lalu lintas pembeli, terutama ke area basement yang menjadi pusat aktivitas UMKM.
Pemasangan pagar yang terjadi pada Sabtu (21/6/2025) di Jalan AR Hakim, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, diduga dilakukan oleh pihak pengelola Pasar Akik yang dikelola swasta. Para pedagang menyatakan bahwa penutupan akses tersebut menyebabkan penurunan jumlah pembeli dan berdampak langsung terhadap pendapatan mereka.
Ketua Persatuan Pedagang Pasar Basement (P4B), Kamaluddin Tanjung, menyayangkan tindakan tersebut. Ia menyebut bahwa keberadaan pagar justru mempersempit ruang gerak pedagang dan konsumen, padahal pasar Sukaramai dibangun atas swadaya para pedagang.
“Kami sangat prihatin. Jalan yang seharusnya menjadi akses umum justru ditutup. Kami malah merasa ditekan oleh PD Pasar. Padahal pembangunan pasar ini bukan sepenuhnya dibiayai pemerintah, tapi hasil gotong royong kami,” kata Kamaluddin.
Ia juga menyebut bahwa sebelumnya sempat ada kesepakatan untuk membuka akses basement saat Pasar Akik mulai beroperasi. Namun kini, pintu tersebut justru ditutup secara sepihak.
Keluhan serupa disampaikan oleh Muliadi, pedagang di area basement, yang merasa terganggu karena akses utama menuju lapak-lapak mereka tertutup. Hal senada juga diutarakan Hesti Siahaan, pedagang ikan di pasar basement Sukaramai.
“Penjualan kami turun drastis karena pembeli kesulitan masuk. Dagangan tidak laku, modal habis. Kami minta keadilan dari PD Pasar dan pihak Pasar Akik untuk membuka kembali akses tersebut,” ujar Hesti.
Hesti berharap Pemerintah Kota Medan, DPRD, dan PD Pasar segera turun tangan menyelesaikan masalah ini. Ia juga meminta perlindungan hukum agar para pedagang kecil tidak terus dirugikan.
Sementara itu, salah seorang pengurus pedagang yang juga dikenal sebagai praktisi hukum menilai bahwa penutupan akses tersebut dapat berdampak luas, termasuk menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
“Masalah ini terlihat sepele, tapi berpotensi menjadi besar. Jika akses ditutup, maka potensi PAD dari sektor retribusi pasar bisa berkurang. Ini juga soal keadilan. Kenapa akses yang dibutuhkan masyarakat justru ditutup?” tegasnya.
Para pedagang berharap Wali Kota Medan Rico Waas, Plt. Dirut PD Pasar Imam Abdul Hadi, serta seluruh pemangku kepentingan terkait segera turun ke lapangan untuk mencarikan solusi yang adil dan berkelanjutan.
(ABN/Rizky Zulianda)
- Dilatih 15 Hari dengan Metode Gasing, Siswa Palas Akui Matematika Kini Mudah dan Menyenangkan – Agustus 20, 2025
- Hadapi Agenda Politik Mendatang, Mohammad Saleh Tekankan Kekompakan Kader Golkar Pati – Agustus 20, 2025
- Polda Sumut Periksa Saksi Kasus Penangkapan Rahmadi – Agustus 20, 2025