MEDAN — Aktivis 98, Thomas Jefferson, SH, MH, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan anggaran pada proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Langkat.
Dugaan tersebut berkaitan dengan proyek pengaspalan jalan di Dusun Sungai Cabang, Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, yang bersumber dari anggaran Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Proyek itu dikerjakan oleh PT Baihaqi Konstruksi dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp673.100.000.
Thomas Jefferson menyebutkan, berdasarkan hasil pemantauan timnya di lapangan, kualitas pengerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan. Ia menilai pekerjaan terkesan dilakukan secara asal-asalan.
“Belum genap satu bulan, kondisi aspal sudah terlihat pecah-pecah dan retak tidak beraturan. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai standar kualitas,” ujar Thomas kepada wartawan di Medan, Rabu (28/1/2026).
Ia menambahkan, kondisi tersebut berdampak langsung pada masyarakat, khususnya para pengguna jalan yang merasa dirugikan akibat cepat rusaknya infrastruktur yang baru dibangun.
“Keluhan warga cukup banyak. Jalan yang seharusnya menjadi akses yang aman justru sudah mengalami kerusakan parah dalam waktu singkat,” katanya.
Thomas Jefferson, yang juga dikenal sebagai relawan Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa dugaan ini perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran negara.
“Kami meminta Kejatisu dan KPK RI segera melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi ini. Apalagi pemerintah saat ini tengah menekankan efisiensi, efektivitas anggaran, dan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance),” ujarnya.
Ia juga menyatakan akan segera melaporkan dugaan tersebut secara resmi kepada Kejatisu dan KPK RI dalam waktu dekat, disertai dengan data dan temuan lapangan yang dimiliki.
“Dalam waktu dekat, kami akan menyurati dan melaporkan dugaan penyimpangan proyek pengaspalan jalan ini agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Langkat maupun pihak rekanan terkait dugaan tersebut.
(ABN/basri)
- Sidak Berbuah Hasil, Lapas Narkotika Pematangsiantar Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Oknum Anak Magang – Januari 31, 2026
- Kantah Toba Raih Peringkat III SAKIP 2025 pada Rakerda Kanwil BPN Sumut 2026 – Januari 31, 2026
- Lemhannas RI Gelar Stadium General di Binjai, Wali Kota Amir Hamzah Tekankan Penguatan Ketahanan Daerah Berbasis Asta Gatra – Januari 31, 2026











