AMAS Sumut Desak Kejatisu Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan di UIN-SU

jual beli jabatan
Puluhan massa dari AMAS Sumut demo di Kejatisu mendesak agar tersangka kasus dugaan jual beli jabatan dan pengaturan proyek di UINSU segera ditetapkan.
jual beli jabatan
Puluhan massa dari AMAS Sumut demo di Kejatisu mendesak agar tersangka kasus dugaan jual beli jabatan dan pengaturan proyek di UINSU segera ditetapkan.

 

Asaberita.com, Medan – Sekitar 40-an massa mengatasnamakan dari Aliansi Masyarakat Anti Suap Sumatera Utara
(AMAS Sumut), Senin (4/10), berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mendesak pihak Kejatisu segera menetapkan tersangka kasus dugaan jual beli jabatan dan pengaturan proyek di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU).

Bacaan Lainnya

Dengan membentang sebuah spanduk dan sejumlah poster bertuliskan ‘Segera Tetapkan Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan dan Pengaturan Proyek di UIN-SU”, Kejatisu jangan Kongkalikong dalam Kasus jual beli jabatan di UINSU’, Tangkap dan Seret Dalang Jual Beli Jabatan di UIN-SU’, massa pun melakukan orasi di depan gerbang Kejatisu.

Koordinator aksi Teuku Muhammad dalam orasinya menyampaikan bahwa sudah 3 bulan lebih kasus dugaan jual beli jabatan dan pengaturan proyek di UIN-SU yang dilaporkan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (AMPAKSU) ditangani pihak Kejatisu. Tetapi hingga kini kasusnya belum juga ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kami minta Kejatisu segera meningkatkan kasus yang dilaporkan rekan-rekan kami dari AMPAKSU itu ke penyidikan dan menetapkan tersangkanya. Sebab, bukti-bukti yang disampaikan dalam laporan itu sudah cukup lengkap,” ujar Teuku.

Lebih lanjut Teuku mengatakan, mereka khawatir dan menduga telah terjadi permainan dan kongkalikong antara oknum-oknum yang diduga terlibat dalam dugaan jual beli jabatan dan pengaturan proyek itu dengan pihak Kejatisu, agar kasus ini tidak ditindak lanjuti dan ditingkatkan ke penyidikan.

BACA JUGA :  AMPU Sumut Minta Kejatisu Tidak Kriminalisasi Ulama Besar KH Saidurrahman

“Kami mendapatkan informasi telah ada upaya dari oknum-oknum di UIN-SU yang diduga terlibat dalam kasus ini berupaya melobi dan menyuap pihak Kejatisu agar kasus ini tidak diproses lebih lanjut,” sebut Teuku Muhammad.

jual beli jabatan

Padahal, lanjut Teuku, pihak Kejatisu melalui Plt Kasi Penkum PDE Pasaribu sebelumnya pernah mengatakan jika kasus ini akan segera ditingkatkan ke penyidikan dan akan ada sejumlah tersangkanya, namun hingga kini belum juga ada tersangka yang ditetapkan.

Karena itulah, dalam pernyataan sikapnya AMAS Sumut meminta pihak Kejatisu transparan dan terbuka dalam menangani kasus dugaan jual beli jabatan dan dugaan pengaturan proyek di UINSU. Selain itu, mendesak Kejatisu untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Desakan itu mereka sampaikan karena kasus dugaan jual beli jabatan dan pengaturan proyek di UIN-SU telah banyak diketahui publik dan menjadi perhatian masyarakat Sumut terutama civitas akademika UIN-SU.

“Belum dilakukannya penyidikan dan penetapan tersangka dalam kasus ini menjadi pertanyaan publik, terutama civitas akademika UIN-SU yang menginginkan agar kasus ini segera terungkap dan yang bersalah agar di hukum, untuk menjaga nama baik dan citra UIN-SU sebagai lembaga perguruan tinggi Islam,” tegas Teuku.

Setelah melakukan orasi dan membacakan pernyataan sikapnya, perwakilan massa kemudian diterima oleh Kasi Penkum Kejatisu Yosgernold Tarigan bersama dua orang stafnya di ruang PSTP Kejatisu.

jual beli jabatan

Kepada perwakilan massa, Yosgernold menyampaikan bahwa kasus dugaan jual beli jabatan dan pengaturan proyek di UIN-SU masih terus ditangani dan ditindak lanjuti tim penyidik Kejatisu.

“Saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan dan meneliti kembali berkas-berkas hasil penyelidikan para saksi serta sejumlah bukti pendukung lainnya termasuk bukti laporan dari pelapor untuk meningkatkan kasus ini ke penyidikan. Kami juga masih melakukan koordinasi dengan pihak Polda Sumut, karena kasus ini juga dilaporkan ke Polda agar penanganannya tidak tumpang tindih,” katanya.

BACA JUGA :  Sidang Kasus Gedung UIN-SU yang Mangkrak, Hakim: Manajemen Konstruksi Ikut Bertanggungjawab

Menjawab adanya dugaan upaya pemberian suap dari oknum tertentu ke Kejatisu agar kasus ini tidak dilanjutkan, Yosgernold menegaskan hal itu tidak ada. “Tidak ada itu, kita tidak terima suap terkait kasus. Jangan percayai isu-isu, kami terus memproses kasus ini,” tegasnya.

Dilanjutkannya, jikapun ada upaya pihak-pihak tertentu memberikan sesuatu, kewenangan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan pemeriksaan sebuah kasus ada pada tim penyidik dan Kepala Kejatisu. Namun demikian, ia memastikan bahwa tidak ada suap ataupun permainan dalam kasus ini dan meminta masyarakat untuk terus mengawalnya.

Usai mendapat penjelasan dari Kasi Penkum bahwa pihak Kejatisu masih meneliti hasil periksaan saksi-saksi dalam kasus jual beli jabatan dan pengaturan proyek di UINSU untuk meningkatkannya ke penyidikan, serta adanya penegasan bahwa Kejatisu tidak menerima suap dari oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini, perwakilan massa yang dipimpin Teuku Muhammad menyampaikan terima kasih kepada Kejatisu.

Namun Teuku menyampaikan bahwa mereka beserta sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat lainnya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan bila mereka menemukan adanya indikasi permainan hingga kasus ini ‘dipendam’, ia pun mengatakan akan kembali berunjuk rasa di Kejatisu dengan massa yang lebih besar dan melaporkannya ke Kejagung. (has)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *