Scroll untuk baca artikel
#
BeritaHukum

Amsal Sitepu Bacakan Pledoi di PN Medan, Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi

×

Amsal Sitepu Bacakan Pledoi di PN Medan, Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi

Sebarkan artikel ini

Medan – Terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut berlangsung dengan pengamanan ketat dan dihadiri sejumlah relawan membawa bunga yang tergabung dalam Relawan Pink. Para relawan tampak duduk tertib mengikuti jalannya persidangan sebagai bentuk dukungan moral terhadap terdakwa.

Dalam pledoi berjudul “Pledoi Ku Untuk Tanah Karo Simalem: Majelis Hakim Brelah Aku Mulih”, Amsal menyampaikan pembelaannya secara pribadi sebagai pelengkap nota pembelaan dari penasihat hukumnya.

Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pengunjung sidang, Amsal menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.

“Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara,” ucap Amsal, Rabu (4/3/2026).

Sebelumnya, JPU menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta atas proyek pembuatan video profil sejumlah desa di Kabupaten Karo yang bersumber dari dana desa.

Dalam pledoinya, Amsal menyoroti lima item pekerjaan yang menurut JPU merupakan bentuk mark-up dan seharusnya bernilai nol, yakni concept/ide, clip-on atau microphone, cutting, editing, dan dubbing.

Menurut Amsal, penilaian tersebut tidak berdasar karena seluruh item tersebut merupakan bagian integral dari proses produksi karya audiovisual.

“Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja,” katanya.

Ia juga menyinggung keterangan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karo yang sebelumnya dijadikan rujukan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Menurutnya, keterangan tersebut telah terbantahkan dalam persidangan, namun tetap dimasukkan kembali dalam tuntutan jaksa.

BACA JUGA :  JPU Dinilai Keliru dalam Kasus Dugaan Korupsi ADD Padangsidimpuan, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Dakwaan Dibatalkan

Selain membantah unsur mark-up, Amsal menyatakan bahwa perkara yang menjeratnya seharusnya berada dalam ranah perdata, bukan pidana korupsi. Ia mempertanyakan mengapa kepala desa sebagai pihak pengguna jasa tidak turut dimintai pertanggungjawaban apabila memang terdapat kerugian negara.
“Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri,” ujarnya.

Dalam pembelaannya, Amsal juga mengungkap dampak psikologis dan sosial yang dialami dirinya dan keluarga akibat perkara tersebut. Ia menyebut dirinya ditampilkan di berbagai media sebagai “koruptor”, yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Ia bahkan menceritakan peristiwa pada 26 Februari 2026 saat istrinya membawakan roti brownies ke rumah tahanan, yang mengingatkannya pada pertemuan sebelumnya dengan jaksa. Dalam pledoinya, ia menyampaikan bahwa dirinya pernah diminta menerima proses hukum tanpa mempermasalahkan perkara tersebut.

Di bagian akhir pembelaannya, Amsal memohon kepada majelis hakim agar dirinya dinyatakan bebas murni karena dakwaan dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Namun apabila majelis hakim berpendapat lain, ia meminta agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya, termasuk pidana percobaan atau hukuman sesuai masa penahanan yang telah dijalani.
“Brelah aku mulih,” ucapnya, yang dalam bahasa Karo berarti memohon agar diizinkan pulang.

Di luar persidangan, Anis Ketaren selaku Ketua Relawan Pink Kabupaten Karo yang merupakan pendukung Amsal menjelaskan kedatangannya ke Pengadilan Tipikor Medan.

“Jadi, kami bersama tim Relawan Pink langsung ikut menghadiri proses sidang sahabat kami Amsal Sitepu, kami turun langsung. Intinya kehadiran kami adalah untuk memberi dukungan moril kepada sahabat kami yang merupakan putra Kabupaten Karo,” katanya saat diwawancarai awak media.

BACA JUGA :  Bangun Karakter, Asah Kompetensi: SMKN 7 Medan Tampil Unggul dan Modern

Menurut pihaknya, kasus yang menimpa Amsal ini tidak ada keterbukaan dari aparat penegak hukum (APH). Jadi, ia bersama rekan-rekannya hadir guna meminta kasus ini dibuka dengan terang benderang.

“Jadi kami lihat adanya intimidasi terhadap sahabat kami ini. Harapan kami kasus ini harus dibuka terang-terangan dan satu lagi yang paling penting kami berharap dari Relawan Pink, keluarga, dan seluruh sahabat Amsal kalau dia bersalah silakan ditahan, kalau tidak hari ini kami meminta pulangkan dia. Itu harapan kami,” harap Anis.

Lebih lanjut, Anis pun menjelaskan alasan kedatangannya bersama tim ke Pengadilan Tipikor Medan membawa setangkai bunga.

“Bunga ini tanda dukungan kami, tanda dukungan kami, tanda hati kami, dan bunga ini langsung dipesan oleh Bapak Hinca Panjaitan selaku anggota Komisi III DPR. Beliau berpesan sampaikan tanda cinta saya kepada keluarga dan tanda menuntut keadilan saya kepada penegakan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, istri Amsal, Lovia Sianipar, sembari menangis meminta suaminya dibebaskan dari tahanan dan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Saya cuma minta satu berilah suamiku pulang, karena sampai sekarang di fakta persidangan semata-mata ini saya lakukan supaya suami saya dapat keadilan,” ucapnya terisak-isak.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *