Anak Bupati Labusel Pemilik Akun FB @Nia Lim Dilaporkan ke Polisi Kasus Pencemaran Nama Baik

Laporan
Bukti laporan polisi yang dulakukan Ketua Karang Taruna Labusel, Andi Syahputra Nasution terhadap anak Bupati Labusel pemilik akun FB @Nia Lim kasus pencemaran nama baik.
Laporan
Bukti laporan polisi yang dulakukan Ketua Karang Taruna Labusel, Andi Syahputra Nasution terhadap anak Bupati Labusel pemilik akun FB @Nia Lim kasus pencemaran nama baik.

Asaberita.com, Labusel – Cemarkan nama baik orang melalui postingan di media sosial (medsos), anak Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) pemilik akun facebook Nia Lim, dilaporkan ke polisi karena diduga telah melanggar UU ITE.

Anak Bupati Labusel H Edimin alias Asiong, pemilik akun facebook (FB) Nia Lim itu, dilaporkan oleh Ketua Karang Taruna Labusel Andi Syahputra Nasution ke Polres Labuhanbatu karena dalam statusnya di FB, dinilai telah menghina dan mencemarkan nama baik Andi Syahputra Nasution.

Bacaan Lainnya

Laporan Andi Syahputra Nasution telah diterima dan teregister di Polres Labuhanbatu dengan No : STTLP / B / 1406 / Yan 2,5 / XI / 2021 / SPKT RES – LBH, pada Selasa, 9 Nopember 2021.

Andi Syahputra Nasution yang dihubungi via WhatsApp, Kamis (11/11), terkait laporannya itu menyatakan, langkah hukum terpaksa ia ambil karena setelah beberapa waktu ia beri kesempatan, tidak ada klarifikasi serta permohonan maaf dari pemilik akun FB Nia Lim atas statusnya yang telah menghina dan mencemarkan nama baiknya.

BACA JUGA :  Putusan Prapid PN Balige Tamparan Keras Bagi Kejaksaan

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pemilik akun FB Nia Lim pada 4 November 2021, telah mempostibg sebuah status yang intinya menyebut Andi Syahputra Nasution sebagai ‘bencong’ serta menyatakan Andi memiliki hutang puluhan juta kepada bapaknya dan ia menagihnya melalui medsos.

Andi mengaku tidak memahami hutang apa yang dimaksud Nia Lim serta kapan ia berhutang kepada bapaknya. Andi keberatan dikatakan berhutang kepada bapak Nia Lim puluhan juta serta ditagih melalui medsos, karena ia merasa tidak berhutang. Status itu pun telah ditanggapi banyak orang dan viral utamanya di Labusel, apalagi dia juga dikatakan bencong oleh Nia Lim.

“Jelas saya sangat keberatan atas tuduhan dan ujaran kebencian yang disampaikan Nia Lim. Meski postingan itu saat ini telah disembunyikan, tetapi postingan itu telah sempat viral dan banyak mendapat tanggapan dan reaksi berbagai pihak, sehingga nama baik saya dan keluarga dicemarkan,” katanya.

Postingan itu ia anggap sebagai fitnahan serta caci maki yang dilakukan pemilik akun Nia Lim terhadap dirinya sebagai warga sipil Labusel. Hal itu sangat tidak pantas dilakukan seorang putri bupati yang harusnya ikut menciptakan suasana aman, nyaman dan keteduhan di masyarakat, bukan malah membuat atau menyulut kegaduhan.

BACA JUGA :  Dalami Kasus Penganiayaan di Lapas, Ombudsman Periksa Kanwil Kemenkumham Sumut

“Semua orang tahu, utamanya masyarakat Labusel bahwa pemilik akun Facebook Nia Lim itu adalah putri Bupati Labusel H Edimin. Namun karena tindakannya telah merugikan orang lain dengan menuduh, memfitnah dan mencemarkan nama baik saya, sehingga saya harus menempuh jalur hukum dan melaporkannya ke Polres Labuhanbatu,” katanya.

Andi Nasution berharap kasus ini dapat di proses sesuai hukum yang berlaku. Sebab ia mengetahui dalam penegakan hukum tidak boleh pandang bulu sesuai Presisi Polri.

“Meskipun pemilik akun itu adalah anak bupati, kita berharap aparat kepolisian dapat profesional dalam menjalankan tugasnya dan kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, karena ini menyangkut harga diri saya dan organisasi Karang Taruna Labusel yang saya pimpin,” tegas Andi. (red/has)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *