Medan – Wem Pratama, anak yang membunuh dan mengubur ibu kandungnya di belakang rumah divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Wem terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menyatakan perbuatan Wem telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 338 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wem Pratama oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Khamozaro, Selasa (26/11/2024).
Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa ibu kandungnya. Namun, majelis hakim melihat adanya hal yang meringankan pada Wem, yaitu terindikasi mengalami sedikit gangguan kejiwaan.
Usai membacakan putusan, selanjutnya hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir terkait mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Diketahui, putusan hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Dalam dakwaan dijelaskan, perkara pembunuhan ini bermula saat terdakwa berada di depan rumahnya yang berlokasi di Jalan Denai Gang Tuba III No. 110, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, bersama anak perempuannya.
Kemudian, terdakwa melihat ibunya baru pulang kerja sebagai sales obat nyamuk. Sesampainya di teras rumah, korban masuk ke dalam rumah sambil mengatakan kepada terdakwa ‘ngapain aja kau di dalam rumah? Tidur dan merokok aja kerjamu di rumah’.
Perkataan itu rupanya membuat terdakwa sakit hati. Setelah itu, korban pun berjalan menuju dapur dan diikuti terdakwa dari belakang. Setibanya di dapur dan korban berhadap-hadapan dengan terdakwa, tiba-tiba terdakwa menumbuk wajah korban berulang kali.
Hingga korban terjatuh di lantai dapur dengan posisi wajah korban berlumuran darah dan terlentang di lantai dapur. Tak sampai situ, kemudian terdakwa mengambil sebuah pisau kater berwarna hijau dari tudung kulkas.
Setelah pisau itu berada digenggamannya, terdakwa pun menggorok leher korban dan pergelangan nadi kedua tangan korban hingga mengeluarkan darah. Kemudian, terdakwa menyimpan pisau kater tersebut ditumpukan bawang di dapur rumah dan meninggalkan korban untuk beristirahat di ruangan tamu sambil tiduran.
Selanjutnya sekitar 30 menit kemudian, terdakwa merasa gelisah dan memastikan kondisi korban di dapur rumahnya. Setelah mengetahui kondisi korban tak bernyawa lagi, terdakwa pun menyeret korban ke bawah pohon mangga yang berada di belakang rumah.
Setelah itu, terdakwa membersihkan darah korban dengan menggunakan kain lap yang terdakwa ambil dari dapur rumah. Kemudian, terdakwa mengambil sebuah cangkul di rumah tetangganya yang sedang dibangun.
Setelah itu, terdakwa mencangkul tanah untuk mengubur jasad korban. Seusai menggali tanah, terdakwa kemudian menyeret jasad korban dan menguburkannya.
Lalu, setelah jasad korban dikubur, terdakwa membuat batu nisan dengan menggunakan spidol warna merah bertuliskan OMA MEGAN 2024. Setelah itu, terdakwa membakar baju serta kain lap yang berlumuran darah dan kemudian beristirahat di dalam rumah.
Keesokan harinya tepatnya Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa memberitahukan kepada sepupunya yang bernama M. Reza Aditama bahwa dirinya sudah membunuh Ibunya dan menguburnya di halaman belakang rumah.
Kemudian pada Rabu (3/4/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, anggota kepolisian dari Posek Medan Area datang ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
- Sidang Lanjutan Rahmadi, Kuasa Hukum Protes Ponsel Jadi Barang Bukt – Agustus 21, 2025
- Notaris Herniati dan Lie Yung Ai Didakwa Pemalsuan Akta, Sidang Tuntutan Ditunda – Agustus 20, 2025
- Kompol DK Diperiksa Propam Polda Sumut dalam Dugaan Pelanggaran Etik – Agustus 20, 2025