Opini

Anggota Bawaslu Medan yang di OTT Polda Sumut Dituntut 2 Penjara

×

Anggota Bawaslu Medan yang di OTT Polda Sumut Dituntut 2 Penjara

Sebarkan artikel ini

Asaberita.com – Medan- Azlansyah Hasibuan, anggota Bawaslu Medan nonaktif, yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumut, jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa menuntut agar Azlansyah dipidana 2 tahun penjara.

Pada tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Azlansyah telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider tersebut, yaitu Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Jaksa Gomgom Simbolon, Rabu (8/5/2024).

BACA JUGA :  Menajemen Bayaran Premi Asuransi Di Era Pandemi Covid-19

Azlansyah juga dituntut oleh jaksa agar membayar denda sebesar Rp 50 juta. Selain Azlan, jaksa juga menuntut 2 tahun penjara terhadap Fachmy Wahyudi Harahap selaku warga sipil yang turut berperan dalam kasus pemerasan tersebut.

Dikatakan Jaksa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, bersikap kooperatif dalam persidangan, serta belum menikmati hasil tindak pidana yang dilakukan,” kata JPU Gomgom.

Usai membacakan tuntutan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Andriyansyah menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari para terdakwa.

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA :  Sumatera Utara, Sepuluh Catatan Refleksi Tahun 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *