BeritaHukum

Anggota Bawaslu Medan yang di OTT Polda Sumut Divonis 18 Bulan Penjara

×

Anggota Bawaslu Medan yang di OTT Polda Sumut Divonis 18 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Azlansyah Hasibuan Saat Jalani Sidang Putusan di PN Medan
Azlansyah Hasibuan Saat Jalani Sidang Putusan di PN Medan

Asaberita.com, Medan – Azlansyah Hasibuan, anggota Bawaslu Medan nonaktif, yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumut, jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Azlansyah divonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim PN Medan.

Pada amar putusan itu, majelis hakim menilai bahwasanya Azlansyah terbukti melanggar pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, adapun hal yang memberatkan ditemukan majelis hakim bahwasanya perbuatan Azlansyah tidak mendukung program pemerintah. Kemudian hal yang meringankan, Azlansyah belum pernah dihukum dan masih dalam usia muda sehingga dapat merubah kesalahannya.

BACA JUGA :  Korupsi Dana BOS Rp 1 M, Eks Kepala MAN Binjai Dituntut Empat Tahun Penjara

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azlansyah Hasibuan oleh karena itu dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Majelis Hakim Andriansyah, Jum’at (31/5/2024).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum Azlansyah Hasibuan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta jika tidak dibayar maka diganti pidana satu bulan penjara.

Putusan majelis hakim tersebut serupa dengan temannya Fachmy Wahyudi Harahap selaku warga sipil yang turut berperan dalam kasus pemerasan tersebut.

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa kepadanya. Pada tuntutan jaksa, Azlansyah dituntut agar dihukum 2 tahun penjara.

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA :  Cipayung Plus Desak Polda Sumut Usut Tuntas Kecurangan Recrutman PPPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *