Asaberita.com, Medan – Azlansyah Hasibuan, anggota Bawaslu Medan nonaktif, yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumut, jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Azlansyah divonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim PN Medan.
Pada amar putusan itu, majelis hakim menilai bahwasanya Azlansyah terbukti melanggar pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, adapun hal yang memberatkan ditemukan majelis hakim bahwasanya perbuatan Azlansyah tidak mendukung program pemerintah. Kemudian hal yang meringankan, Azlansyah belum pernah dihukum dan masih dalam usia muda sehingga dapat merubah kesalahannya.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azlansyah Hasibuan oleh karena itu dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Majelis Hakim Andriansyah, Jum’at (31/5/2024).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum Azlansyah Hasibuan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta jika tidak dibayar maka diganti pidana satu bulan penjara.
Putusan majelis hakim tersebut serupa dengan temannya Fachmy Wahyudi Harahap selaku warga sipil yang turut berperan dalam kasus pemerasan tersebut.
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa kepadanya. Pada tuntutan jaksa, Azlansyah dituntut agar dihukum 2 tahun penjara.
- Jaksa Kejari Medan Asepte Gaulle Ginting Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dari USU – Februari 9, 2025
- Kembali Diadili, Eks Rektor UINSU Didakwa Korupsi Dana BLU Rp1,7 Miliar – Februari 6, 2025
- Sidang Kasus Penggelapan Rp 8,6 Millar di Bank Mega Ditunda, Hakim Minta Terdakwa Dihadirkan – Februari 6, 2025