MEDAN – Kematian anggota Satpol PP Kota Medan, Ali Ginting (52), memicu sorotan dari kalangan aktivis di Sumatera Utara. Almarhum yang merupakan warga Dusun III Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, meninggal dunia pada Selasa malam (3/3/2026) dalam perjalanan menuju rumah sakit setelah menjalankan tugas pengamanan Ramadan selama sekitar 12 jam.
Ketua LSM Kebenaran Keadilan DPC Kota Medan, M. Habib, menilai peristiwa tersebut tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa. Ia menyebut ada potensi pembiaran yang harus ditelusuri secara serius oleh pemerintah.
“Kasus ini tidak boleh dipandang sepele. Perlu penyelidikan menyeluruh untuk mengetahui apakah ada kelalaian dalam sistem kerja dan perlindungan personel,” ujar Habib kepada wartawan di Medan, Sabtu (7/3/2026).
Ia mendesak Wali Kota Medan, Inspektorat, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan untuk segera mengevaluasi manajemen kerja di Satpol PP, termasuk mempertimbangkan pencopotan pimpinan terkait jika terbukti terjadi pelanggaran aturan jam kerja.
Habib menilai ada sejumlah faktor yang diduga menjadi akar persoalan, salah satunya beban kerja yang berlebihan tanpa pengawasan memadai.
Menurutnya, penugasan hingga 12 jam dalam sehari selama bulan Ramadan berpotensi memicu kelelahan ekstrem jika tidak diimbangi dengan pengawasan kesehatan serta fasilitas pendukung yang memadai bagi personel.
“Jika benar personel dipaksa bekerja hingga 12 jam tanpa jeda yang cukup, ini jelas harus menjadi perhatian serius. Kesejahteraan dan keselamatan anggota tidak boleh diabaikan,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti dugaan minimnya sarana penanganan darurat di lokasi tugas. Aktivis menilai jika ada akses cepat terhadap layanan medis atau tenaga kesehatan, kemungkinan kondisi korban bisa ditangani lebih awal.
“Jika saat almarhum mulai mengeluhkan kondisi lemah ada penanganan medis segera, mungkin tragedi ini bisa dihindari,” tambahnya.
Habib juga mempertanyakan kejelasan bantuan dan perlindungan bagi keluarga korban. Hingga kini, menurutnya belum ada informasi resmi terkait mekanisme bantuan atau kompensasi dari pemerintah daerah.
Ia menilai hal ini berpotensi menjadi bentuk pengabaian terhadap hak personel yang telah bertugas menjaga ketertiban masyarakat.
LSM Kebenaran Keadilan meminta Pemerintah Kota Medan segera mengambil sejumlah langkah, antara lain:
Melakukan penyelidikan independen untuk mengungkap penyebab pasti kematian Ali Ginting.
Meninjau ulang kebijakan jam kerja dan kesejahteraan personel Satpol PP, terutama saat kegiatan besar seperti Ramadan.
Memberikan bantuan yang layak dan jelas kepada keluarga korban serta memastikan perlindungan hukum bagi personel Satpol PP.
“Kematian Bapak Ali Ginting bukan hanya kehilangan bagi keluarga, tetapi juga menjadi cerminan kondisi kerja yang harus segera diperbaiki agar tidak ada korban lagi di masa depan,” ujar Habib.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan Subhan Fajri Harahap menjelaskan bahwa aturan jam kerja aparatur sipil negara telah diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Menurutnya, jam kerja ASN ditetapkan 37,5 jam per minggu, sedangkan selama bulan Ramadan menjadi 32,5 jam per minggu.
“Perangkat daerah diminta mengatur jam kerja aparaturnya agar tetap mematuhi ketentuan tersebut, terutama bagi unit kerja yang tidak menerapkan lima hari kerja,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Namun terkait kasus meninggalnya anggota Satpol PP tersebut, Subhan meminta wartawan untuk mengonfirmasi langsung kepada pimpinan Satpol PP Kota Medan.
Sementara itu, upaya konfirmasi wartawan kepada Kasubbag Satpol PP Kota Medan, Ade, mengenai aturan jam dinas anggota hingga mencapai 12 jam kerja belum mendapat jawaban pasti.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kelebihan jam kerja yang dialami anggota di lapangan. (ABN/dan)
- Anggota Satpol PP Medan Meninggal Usai 12 Jam Bertugas, Aktivis Desak Walikota Evaluasi Jam Kerja – Maret 7, 2026
- Di Kampus UMA, Dedi Iskandar Batubara Ajak Civitas Akademika Menghidupkan Nilai Al-Qur’an – Maret 7, 2026
- Masuki “Era of Ultimate Excellence”, USU Menatap Panggung Global – Maret 6, 2026











