Hukum

Anwar Sani Sudah Minta Maaf kepada Pemilik Jam

×

Anwar Sani Sudah Minta Maaf kepada Pemilik Jam

Sebarkan artikel ini
Surat
Surat permohonan maaf Anwar Sani.
Surat
Surat pencabutan laporan terhadap Anwar Sani oleh Novianti Sari di Polsek Medan Baru.

Asaberita.com, Medan – Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan Anwar Sani Tarigan menegaskan dirinya sudah meminta maaf secara langsung kepada Novi pemilik jam yang terbawa ketika berada di toko elektronik Samsung.

“Saya sudah meminta maaf kepada Novi pemilik jam tangan tersebut. Ini murni kekhilafan, terbawa tanpa sengaja karena pegawai toko menyatakan jam tangan itu milik saya, tanpa saya cek di dalam tas apakah memang jam saya atau bukan, jam tersebut langsung saya bawa saja,” kata Anwar Sani kepada wartawan Senin (3/3/2023)

Anwar Sani mengklarifikasi bahwa jam tangan tersebut terbawanya tanpa sengaja karena dinyatakan miliknya dan jam tangan tersebut memang mirip dengan jam tangan yang dimilikinya yang kadang diletakkan di dalam tas, Anwar Sani baru sadar beberapa saat bahwa jam tangan tersebut ternyata bukan miliknya karena ada yang memberitahu. Saat di cek isi tas, ternyata ada dua jam dan sebelum ia kembalikan jam tangan tersebut peristiwa ini terlanjur viral.

BACA JUGA :  Tiga Kali Tak Hadiri Mediasi, PT Jaya Beton Indonesia Dinilai Tak Hargai PN Medan

“Saya telah meminta maaf langsung kepada pemilik jam tangan dihadapan keluarganya. Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pemilik dan keluarga serta masyarakat atas kejadian ini. Tidak ada niat untuk menguasai, ini murni kekhilafan” kata Anwar Sani

Anwar Sani berharap peristiwa ini tidak lagi dibesar-besarkan karena semua peristiwa terjadi spontanitas saja di luar kontrol kesadarannya apalagi pada saat kejadian, dia sedang banyak pikiran ditengah tingginya aktifitas, sehingga tidak terlalu fokus.

“Proses perdamaian sudah mencapai titik temu antara kedua belah pihak dan laporan juga sudah ditarik oleh pelapor,” Demikian Anwar Sani mengakhiri. (red/bs)

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA :  Diduga Lakukan PMH, PT Jaya Beton Indonesia Digugat Rp 642 Miliar ke PN Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *