MEDAN – Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK), Arief Tampubolon, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera melanjutkan penyidikan dugaan korupsi proyek desa digital Smart Village yang melibatkan 377 desa di Kabupaten Mandailing Natal.
“Khususnya kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, kami minta agar penyidikan korupsi Smart Village di Mandailing Natal tahun 2023 dilanjutkan. Segera lakukan ekspose dan umumkan siapa tersangkanya, agar tidak menimbulkan fitnah di tengah masyarakat terhadap institusi kejaksaan,” ujar Arief di Medan, Jumat (11/04/2025).
Arief menilai tidak ada alasan bagi Aspidsus Kejatisu, Mutaqin Harahap, untuk menghentikan proses penyidikan kasus yang bernilai Rp9,4 miliar dan bersumber dari dana desa sebesar Rp24 juta lebih per desa.
“Apalagi faktanya, tidak ada infrastruktur jaringan internet yang terpasang di seluruh 377 desa tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang terlibat akan menjadi bukti nyata kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam memimpin institusi Kejaksaan.
“Jangan sampai karena kasus korupsi ini, citra baik Kejaksaan Agung yang sedang meningkat justru tercoreng. Aspidsus Mutaqin Harahap tidak perlu ragu menetapkan tersangka. MARAK akan terus mengawal proses ini,” tegas Arief.
Arief juga mengungkapkan bahwa Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN), berinisial MA, yang merupakan kontraktor pelaksana proyek Smart Village di 377 desa tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Penetapan MA sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Nomor: TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024. MA sebelumnya terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin, tahun anggaran 2019–2023.
“Jadi, tidak ada alasan lagi untuk menghentikan penyidikan. Kami tidak akan tinggal diam jika kasus ini tidak menelurkan satu pun tersangka,” tandas Arief Tampubolon. (ABN)
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar – Juli 1, 2025
- Sekdako Binjai Pimpin Apel Gabungan Sambut Harganas 2025, Perkuat Kolaborasi Bangun Keluarga Tangguh – Juni 30, 2025
- Kepala BNNK Hadiri Ujian Kenaikan Tingkat Taekwondo Kota Binjai – Juni 30, 2025