HukumPeristiwaSumatera Utara

Aspidsus Kejatisu Diminta Lanjutkan Penyidikan Korupsi Smart Village di 377 Desa Mandailing Natal

×

Aspidsus Kejatisu Diminta Lanjutkan Penyidikan Korupsi Smart Village di 377 Desa Mandailing Natal

Sebarkan artikel ini
Kasus Internet Desa
Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK), Arief Tampubolon.

MEDAN – Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK), Arief Tampubolon, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera melanjutkan penyidikan dugaan korupsi proyek desa digital Smart Village yang melibatkan 377 desa di Kabupaten Mandailing Natal.

“Khususnya kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, kami minta agar penyidikan korupsi Smart Village di Mandailing Natal tahun 2023 dilanjutkan. Segera lakukan ekspose dan umumkan siapa tersangkanya, agar tidak menimbulkan fitnah di tengah masyarakat terhadap institusi kejaksaan,” ujar Arief di Medan, Jumat (11/04/2025).

Arief menilai tidak ada alasan bagi Aspidsus Kejatisu, Mutaqin Harahap, untuk menghentikan proses penyidikan kasus yang bernilai Rp9,4 miliar dan bersumber dari dana desa sebesar Rp24 juta lebih per desa.

“Apalagi faktanya, tidak ada infrastruktur jaringan internet yang terpasang di seluruh 377 desa tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA :  Atika Azmi Kunjungi Korban Kebakaran di Simangambat

Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang terlibat akan menjadi bukti nyata kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam memimpin institusi Kejaksaan.

“Jangan sampai karena kasus korupsi ini, citra baik Kejaksaan Agung yang sedang meningkat justru tercoreng. Aspidsus Mutaqin Harahap tidak perlu ragu menetapkan tersangka. MARAK akan terus mengawal proses ini,” tegas Arief.

Kasus Internet Desa

Arief juga mengungkapkan bahwa Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN), berinisial MA, yang merupakan kontraktor pelaksana proyek Smart Village di 377 desa tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Penetapan MA sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Nomor: TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024. MA sebelumnya terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin, tahun anggaran 2019–2023.

BACA JUGA :  Desa Lambou Bukit Malintang Bangun Jalan Rabat Beton ke Sentra Pertanian dari Dana Desa

“Jadi, tidak ada alasan lagi untuk menghentikan penyidikan. Kami tidak akan tinggal diam jika kasus ini tidak menelurkan satu pun tersangka,” tandas Arief Tampubolon. (ABN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *