Aulia Rachman Batal Hadir, Ombudsman Curiga Pemko Ingin Tutupi Masalah di Korpri Medan

Abyadi
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.
Abyadi
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.

Asaberita.com, Medan – Wakil Walikota Medan H Aulia Rachman batal penuhi panggilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) untuk membicarakan terkait masalah Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Medan.

Seyogyanya, pertemuan antara Wakil Walikota Medan dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, dijadwalkan pada Selasa (18/10/2022), pukul 13.15 WIB, di Kantor Ombudsman, Jalan Sei Besitang Medan.

Bacaan Lainnya

Di pertemuan ini, Ombudsman berencana akan menyampaikan secara langsung ke Aulia Rachman tentang Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) terkait Korpri Kota Medan dan kewajiban yang harus segera dipenuhi terhadap anggotanya.

Belum diketahui apa yang menjadi alasan Aulia Rachman secara mendadak membatalkan pertemuanya dengan Kepala Ombudsman Sumut, padahal sebelumnya ia telah menyatakan akan hadir. Dan, di Kantor Ombudsman juga telah terlihat sejumlah petugas Satpol PP yang sudah bersiap menyambut dan mengawal kedatangannya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengaku kecewa dengan pembatalan kehadiran Wakil Walikota Medan Aulia Rachman, apalagi tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

“Kita kecewa kenapa beliau membatalkan hadir memenuhi panggilan Ombudsman, sementara Walikota telah mendelegasikannya pada beliau. Walikota Bobby saja sudah beberapa kali datang ke Ombudsman ini memenuhi undangan kita membicarakan berbagai hal terkait pelayanan publik di Pemko Medan,” ujar Abyadi kepada wartawan, Selasa (18/10), dengan nada kecewa.

Dijelaskan Abyadi, kepada Wakil Walikota Aulia Rachman, rencananya Ombudsman akan mempertanyakan komitmen Pemko Medan untuk segera melantik Dewan Pengurus Korpri Medan yang sudah terbentuk, agar organisasi ASN itu dapat menjalankan tugas dan fungsinya, serta dapat memenuhi kewajibannya terhadap anggota.

BACA JUGA :  Ombudsman Sumut Jadi Tempat Pengaduan Masyarakat Terkait Pelayanan Publik

Persoalan Korpri Kota Medan ini muncul, lanjut Abyadi, karena adanya laporan masyarakat atas nama Tutiarma Hutagalung, yang telah pensiun dari ASN Pemko Medan sejak 1 November 2019. Tutiarma menuntut haknya untuk mendapatkan dana purna tugas dari Korpri Pemko Medan. Sebab sejak ia menjadi ASN di Pemko Medan, ia rutin membayar iuran Korpri setiap bulannya.

“Di dalam AD/ART Korpri Medan ada diatur bahwa anggota Korpri yang sudah memasuki masa pensiun dan aktif membayar iuran, berhak mendapatkan dana Purna Tugas dari Korpri, termasuk juga jika ada anggota Korpri atau keluarganya yang meninggal, berhak mendapatkan dana santunan yang besarannya ditentukan dalam AD/ART organisasi itu,” jelas Abyadi.

Tetapi, ucapnya, dana purna tugas, santunan ataupun bentuk-bentuk pengeluaran lainnya yang terkait dengan kesejahteraan anggota, bisa dikeluarkan jika ada Dewan Pengurus Korpri yang sudah disahkan dan dilantik.

“Dari pemeriksaan yang telah dilakukan Ombudsman, hingga saat ini kepengurusan Korpri Pemko Medan masih belum dilantik dan masih fakum, sementara iuran anggota tetap ditarik dari ASN. Jadi ibaratnya, dana di Korpri Pemko Medan itu masuk bisa, tapi keluar tak bisa,” kata Abyadi.

Abyadi berujar, pihaknya sebenarnya ingin menanyakan ke Wakil Walikota, kenapa Pemko Medan seperti terkesan ‘menghalangi’ Dewan Pengurus Korprinya dilantik. Sebab, berdasar keterangan Ketua Korpri Sumut Arsyad Lubis yang juga sebelumnya telah dipanggil Ombudsman, Korpri Sumut sebenarnya sudah siap melantik Korpri Pemko Medan.

BACA JUGA :  Rahudman Minta Masjid Amal Silaturahmi Dipertahankan dari Penggusuran

Berdasar pengakuan Arsyad Lubis, ujar Abyadi, Korpri Sumut sudah akan melantik Korpri Pemko Medan, bahkan mereka sudah menyebar undangan untuk pelantikan. Tetapi, kemudian dibatalkan oleh pihak Pemko Medan dengan mengirim surat penundaan pelantikan ke Korpri Sumut hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Ini menjadi tanda tanya, kenapa Pemko Medan meminta penundaan pelantikan itu hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Akibatnya, organisasi itu tak dapat memenuhi kewajibannya pada anggota, seperti apa yang dituntut oleh Tutiarma Hutagalung.

Sementara diperoleh informasi, iuran anggota terus dikutip, dimana seluruh bendahara OPD di lingkungan Pemko Medan diwajibkan untuk menyetorkan iuran Korpri dari ASN di masing-masing OPD setiap bulannya.

“Kita curiga ada yang ingin ditutup-tutupi Pemko Medan terkait pengelolaan dana Korpri ini sehingga pengurusnya tak kunjung dilantik. Apalagi dengan pembatalan Wakil Walikota Medan hari ini memenuhi panggilan Ombudsman, membuat kecurigaan itu makin bertambah. Karenanya kita meminta Walikota Medan Bobby Afif Nasution segera merespon persoalan ini, karena ini juga menyangkut pelayanan Pemko Medan ke masyarakat dan pemenuhan hak kepada ASNnya,” tegas Abyadi Siregar.

“Bila LHAP yang telah kita keluarkan tak juga ditindaklanjuti Pemko Medan, maka persoalan ini akan kita lanjutkan ke Ombudsman Pusat penanganannya. Bila sudah di Ombudsman Pusat, secara undang-undang rekomendasi yang dikeluarkan akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat untuk dilaksanakan oleh Pemko Medan,” tutup Abyadi. (red/has)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *