Scroll untuk baca artikel
#
Nasional

Bakomubin Sumut: UU BPIB Wadahi Penutur Agama dalam PIP

×

Bakomubin Sumut: UU BPIB Wadahi Penutur Agama dalam PIP

Sebarkan artikel ini
Bakomubin
Ketua PW Bakomubin Sumatera Utara, Ansari Yamamah. (Foto: Ist)
Bakomubin
Ketua PW Bakomubin Sumatera Utara, Ansari Yamamah. (Foto: Ist)

 

Asaberita.com, Medan – Merespon keputusan Baleg DPR-RI yang memasukkan RUU BPIP dalam Prolegnas 2021, Ketua PW Badan Koordinasi Muballigh dan Muballighah (Bakomubin) Sumatera Utara, Ansari Yamamah, mengatakan keputusan Baleg DPR-RI itu perlu disambut baik karena bernilai positif bahkan strategis bagi penyelenggaraan Program Pembinaan Ideologi Pancasila yang lebih efektif.

Hal itu disampaikan Ansari Yamamah, yang ditemui di Warong Dewe Komplek MMTC Medan, Selasa (26/1) malam.

Dikatakan Ansari, institusi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) perlu diperkuat, baik menyangkut kewenangan maupun budgeting. Sehingga, UU BPIP diperlukan agar setiap program dan upaya-upaya pembinaan ideologi Pancasila pada berbagai segmentasi masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

Menurut Ansari, hingga kini masih ada di masyarakat pihak-pihak yang berusaha mempertentangkan antara agama yang dianut masyarakat di Indonesia dengan ideologi Pancasila. Fakta ini menurutnya, akan menjadi bagian dari hambatan dalam penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila, mengingat posisi masyarakat Indonesia yang sangat religius.

Karena itulah, menurut pakar sosiologi agama UIN Sumatera Utara ini, para penutur agama (ustadz, pendeta, pastor, pandita dan lainnya), perlu diwadahi dan difasilitasi agar dapat mengambil peran dalam kerja-kerja pembinaan ideologi Pancasila, terutama dalam menjelaskan kepada umat beragama bahwa tidak ada pertentangan antara agama-agama yang ada di Indonesia dengan ideologi Pancasila.

BACA JUGA :  Rahudman : Gerakan Perubahan Sudah Jadi Gerakan Rakyat 

“Pancasila lahir dan disari dari substansi kearifan budaya dan agama yang ada di Indonesia, sehingga antara agama-agama dengan Pancasila itu saling menyokong serta saling menyempurnakan. Namun seiring waktu dan perkembangan peradaban, akan sangat mungkin jika pemahaman sebagian umat beragama akan hal ini mengalami pengkaburan, terlebih dengan banyaknya paham-paham baru yang masuk ke Indonesia,” ujar Ansari.

Disinilah pentingnya para penutur Agama diperankan, untuk mengawal dan memberikan pencerahan pemahaman kepada umat.

Lebih jauh, Ansari berpendapat bahwa penguatan kelembagaan BPIP lewat penetapan UU BPIP tersebut, akan memberi peluang lebih luas bagi optimalisasi peran penutur agama dalam konteks ini. Sebab, di antara substansi RUU BPIP itu adalah penekanan betapa pentingnya membangun kerjasama lintas sektoral serta pelibatan seluruh komponen masyarakat dalam upaya pembinaan dan pembumian ideologi Pancasila.

BACA JUGA :  Dihadapan Megawati, Tuan Guru Batak Sampaikan Dakwah Kebangsaan

Lebih jauh, Ansari Yamamah menyatakan kesiapan PW Bakomubin Sumatera Utara untuk ikut berperan sebagai mitra BPIP dalam program pembinaan dan pembumian ideologi Pancasila, terutama di Sumatera Utara.

Terakhir, Ansari berharap kiranya seluruh fraksi di DPR-RI dapat memberi atensi khusus terhadap percepatan RUU agar segera dapat disahkan menjadi UU BPIP, demi percepatan dan keberhasilan program-program pembinaan ideologi Pancasila dalam berbagai segmen dan wilayah di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *