PeristiwaSumatera Utara

Bentrok Warga dan Sekuriti di PT Barapala, Perusahaan Klaim Rugi Rp 5 Miliar dan Minta Kasus Diusut Tuntas

×

Bentrok Warga dan Sekuriti di PT Barapala, Perusahaan Klaim Rugi Rp 5 Miliar dan Minta Kasus Diusut Tuntas

Sebarkan artikel ini
Bentrok di PT Barapala
Direktur PT Barapala, M Syukri.

MEDAN — PT Barumun Raya Padang Langkat Barapala (PT Barapala) mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp 5 miliar akibat aksi perusakan dan pembakaran aset perusahaan saat terjadinya bentrokan antara warga dan petugas sekuriti di Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas, beberapa hari lalu.

Direktur PT Barapala, M Syukri, menyayangkan insiden yang terjadi saat warga melakukan aksi menginap di area perusahaan dan berujung bentrok serta terjadinya kericuhan.

“Kami menyesalkan aksi demo yang berujung bentrok hingga terjadi pembakaran alat berat, mess, dan pos penjagaan. Ini musibah bagi kedua belah pihak. Menyampaikan aspirasi seharusnya bisa dilakukan melalui dialog,” ujar Syukri kepada wartawan di Medan, Kamis (20/11).

Perusahaan Klaim Terbuka Terhadap Aspirasi Warga

Syukri menegaskan bahwa selama ini perusahaan selalu membuka ruang komunikasi dengan masyarakat maupun pemerintah desa. PT Barapala, katanya, selama ini bekerja sama dengan enam desa di sekitar wilayah operasional.

BACA JUGA :  Buka Kongres IPPAT Ke VIII di Medan, Dirjen PHPT: Perlu Inovasi dan Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Pertanahan

“Kapan pun kami siap berdialog, tetapi sebaiknya dijembatani Forkopimda. Perusahaan ingin memberikan manfaat bagi masyarakat, meski mungkin belum bisa mengakomodir semua keinginan,” jelasnya.

Ia berharap seluruh pihak mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan persoalan. Menurutnya, permintaan warga yang belum terealisasi masih akan dipertimbangkan oleh perusahaan.

“Sampai hari ini, para kepala desa dari enam desa tersebut masih konsisten mendukung PT Barapala,” ujarnya.

Bentrok di PT Barapala

Menanggapi isu legalitas perusahaan yang dipertanyakan, Syukri menegaskan bahwa PT Barapala mengantongi sejumlah perizinan resmi, seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP), izin lingkungan, dan izin lokasi yang seluruhnya masih berlaku.

Sementara proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) diklaim masih berlangsung karena terdapat beberapa persyaratan yang belum lengkap.

Terkait tuntutan masyarakat mengenai program plasma, Syukri menjelaskan bahwa perusahaan telah menggantinya dengan mekanisme kompensasi sebesar Rp 150 juta per bulan kepada warga di enam desa sejak 1996 hingga November 2025.

BACA JUGA :  Pj. Gubernur Sumut Diminta Buktikan Netralitas Kelompok IPDN dan Pj. Kepala Daerah di Pilgubsu

“Mekanisme kompensasi ini diketahui Forkopimda. Setiap bulan kepala desa datang menjemput langsung ke kantor kebun,” tambahnya.

Minta APH Usut Aksi Pengrusakan

Pihak manajemen meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Padang Lawas, mengusut tuntas kericuhan yang menyebabkan kerusakan fasilitas perusahaan.

“Kami memohon agar pihak keamanan segera memproses dan mengungkap pelaku pengrusakan dan pembakaran aset PT Barapala,” tegas Syukri.

(ABN/RZ/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *