MEDAN — PT Barumun Raya Padang Langkat Barapala (PT Barapala) mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp 5 miliar akibat aksi perusakan dan pembakaran aset perusahaan saat terjadinya bentrokan antara warga dan petugas sekuriti di Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas, beberapa hari lalu.
Direktur PT Barapala, M Syukri, menyayangkan insiden yang terjadi saat warga melakukan aksi menginap di area perusahaan dan berujung bentrok serta terjadinya kericuhan.
“Kami menyesalkan aksi demo yang berujung bentrok hingga terjadi pembakaran alat berat, mess, dan pos penjagaan. Ini musibah bagi kedua belah pihak. Menyampaikan aspirasi seharusnya bisa dilakukan melalui dialog,” ujar Syukri kepada wartawan di Medan, Kamis (20/11).
Perusahaan Klaim Terbuka Terhadap Aspirasi Warga
Syukri menegaskan bahwa selama ini perusahaan selalu membuka ruang komunikasi dengan masyarakat maupun pemerintah desa. PT Barapala, katanya, selama ini bekerja sama dengan enam desa di sekitar wilayah operasional.
“Kapan pun kami siap berdialog, tetapi sebaiknya dijembatani Forkopimda. Perusahaan ingin memberikan manfaat bagi masyarakat, meski mungkin belum bisa mengakomodir semua keinginan,” jelasnya.
Ia berharap seluruh pihak mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan persoalan. Menurutnya, permintaan warga yang belum terealisasi masih akan dipertimbangkan oleh perusahaan.
“Sampai hari ini, para kepala desa dari enam desa tersebut masih konsisten mendukung PT Barapala,” ujarnya.
Menanggapi isu legalitas perusahaan yang dipertanyakan, Syukri menegaskan bahwa PT Barapala mengantongi sejumlah perizinan resmi, seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP), izin lingkungan, dan izin lokasi yang seluruhnya masih berlaku.
Sementara proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) diklaim masih berlangsung karena terdapat beberapa persyaratan yang belum lengkap.
Terkait tuntutan masyarakat mengenai program plasma, Syukri menjelaskan bahwa perusahaan telah menggantinya dengan mekanisme kompensasi sebesar Rp 150 juta per bulan kepada warga di enam desa sejak 1996 hingga November 2025.
“Mekanisme kompensasi ini diketahui Forkopimda. Setiap bulan kepala desa datang menjemput langsung ke kantor kebun,” tambahnya.
Minta APH Usut Aksi Pengrusakan
Pihak manajemen meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Padang Lawas, mengusut tuntas kericuhan yang menyebabkan kerusakan fasilitas perusahaan.
“Kami memohon agar pihak keamanan segera memproses dan mengungkap pelaku pengrusakan dan pembakaran aset PT Barapala,” tegas Syukri.
(ABN/RZ/Tim)
- Dukung Tumbuh Kembang Anak, Bupati Madina Kukuhkan Ny. Yupri Astuti sebagai Bunda PAUD – November 21, 2025
- Menteri Nusron: Masyarakat Adat Papua Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton Perkembangan Ekonomi – November 21, 2025
- Realisasi Percepatan Sertipikasi Tanah Ulayat di Papua, Menteri Nusron Saksikan Pemasangan Patok Skouw Yambe – November 21, 2025











