
Asaberita.com, Medan – Besok (Kamis 20 Januari 2022 -red) Rektor UIN Sumut Prof Dr H Syahrin Harahap MA akan diperiksa Ombudsman Sumut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang penerimaan Dosen Tetap BLU Non PNS di UIN Sumut.
“Saya berharap saudara Rektor UIN Sumut Prof Dr H Syahrin Harahap MA koperatif atas pemanggilan itu, karena kita ingin mendengar langsung dari yang bersangkutan soal penerimaan Dosen Tetap BLU Non ASN di UIN, sesuai dengan laporan yang kita terima dari masyarakat,” kata Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).
Abyadi mengungkapkan, seusai dengan kewenangan yang dimilki ombudsman bahwa ombudsman bisa melakukan pemanggilan paksa jika yang bersangkutan tidak koperatif memenuhi panggilan.
Sebelumnya diberitakan terkait kisruh penerimaan Dosen Tetap BLU Non ASN UIN Sumut masyarakat melaporkan Rektor UIN Sumut Prof Dr H Syahrin Harahap MA ke ombudsman.
Banyak kejanggalan yang terjadi dalam penerimaan dosen tetap BLU Non ASN tersebut sehingga menimbulkan kekisruhan. (red/has)