Medan – Bos judi online Apin BK alias Jonni ternyata sudah bebas dari penjara. Bebasnya bos judi online Apin BK itu dibenarkan oleh Mytrando Indra Tuju Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Medan.
“Sudah bebas dia (Apin BK),” kata Mytrando, Rabu (2/10/2024).
Lebih lanjut Mytrando menjelaskan, Bos judi online Apin BK itu sudah menghirup udara segar sejak Bulan Agustus lalu.
“Kalau tidak salah bulan delapan dia bebas,” ucapnya.
Mytrando menjelaskan, bahwasanya Apin BK telah menjalani 2/3 dari masa pidananya sehingga Apin BK mendapatkan pembebasan bersyarat. Selain itu, Apin juga BK mendapatkan remisi sehingga dirinya bisa menghirup udara segar lebih cepat.
Saat ditanya terkait denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayarkan oleh bos judi online tersebut. Kata Mytrando, Apin BK juga sudah membayarkan denda tersebut.
“Sudah, sudah dibayarnya denda tersebut,” ujar Mytrando.
Untuk diketahui Apin BK dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus judi online di Komplek Cemara Asri. Atas perbuatannya Apin BK divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Kemudian, tidak terima dengan putusan PN Medan, Apin BK mengajukan banding. Pada tingkat banding, hukuman Apin BK pun diperkuat. PT Medan menghukum Apin BK agar membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.
- Jaksa Tetapkan Eks Pemain Timnas jadi Tersangka di Korupsi UINSU - Oktober 5, 2024
- Selundupkan Ganja, Napi Rutan Kelas I Medan Diadili - Oktober 3, 2024
- Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H, Lapas Medan Gelar MoU dengan YPAI dan Undang Anak Yatim Piatu - Oktober 3, 2024