SERDANG BEDAGAI – Kantor Pertanahan menggelar mediasi tindak lanjut penyelesaian pembuatan sertifikat tanah di Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada Kamis (20/03/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Trisatya Yulianto Ramadha, S.H., S.E., M.Si., bersama tim guna mencari solusi terbaik bagi pihak-pihak yang terlibat.
Mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan berbagai kendala administrasi dan teknis dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Dalam pertemuan tersebut, pihak terkait berdiskusi secara konstruktif untuk memastikan hak kepemilikan tanah dapat terdaftar dengan sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik serta memastikan setiap proses sertifikasi tanah berjalan dengan lancar dan transparan,” ujar Trisatya Yulianto Ramadha dalam mediasi tersebut.
Dengan adanya langkah mediasi ini, diharapkan masyarakat yang memiliki kepentingan atas tanah di Sei Rampah dapat segera memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan mereka, sehingga dapat memberikan manfaat bagi pengembangan wilayah dan kesejahteraan masyarakat. (ABN/Basri)
- Warga Sergai Resah, Pelaku Pengeroyokan Pendeta Masih Bebas dan Intimidasi Warga – Oktober 13, 2025
- Aktivis 98 Desak Pemerintah Percepat Penghapusan Utang UMKM, Nelayan, dan Petani – Oktober 13, 2025
- Pemko Binjai Tegaskan Komitmen Wujudkan Eliminasi Zero Dose Melalui Monitoring Imunisasi Anak – Oktober 13, 2025