LABUHANBATU – Dalam upaya mempercepat proses legalisasi tanah bagi masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menggelar pelantikan Panitia Ajudikasi Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025.
Acara yang berlangsung di Aula Abdi Karya Manunggal Kodim 0209/LB pada Senin (20/1/2025) lalu, menandai dimulainya rangkaian kegiatan PTSL di wilayah Labuhanbatu.
Pelantikan ini tidak hanya melibatkan tim internal Kantor Pertanahan, seperti Tim Ajudikasi, Tim Fisik, Tim Yuridis, dan Tim Administrasi, tetapi juga melibatkan 64 lurah dan kepala desa dari seluruh Labuhanbatu sebagai bagian dari tim eksternal. Keterlibatan pemerintah desa dan kelurahan menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan PTSL berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Lili Muniri, S.SiT., M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak dalam menyukseskan program ini.
“PTSL bukan hanya tentang penerbitan sertipikat, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, desa, dan BPN, kita dapat memastikan masyarakat mendapatkan hak mereka secara sah dan legal,” ujar Lili Muniri.
Program PTSL tahun ini akan dilaksanakan di sembilan kecamatan dengan total 64 kelurahan dan desa yang menjadi sasaran utama. Kecamatan yang akan menerima manfaat program ini antara lain Rantau Utara, Rantau Selatan, Pangkatan, Panai Tengah, Panai Hulu, Panai Hilir, Bilah Hulu, Bilah Hilir, Bilah Barat.
PTSL merupakan salah satu program unggulan pemerintah dalam bidang pertanahan yang bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah secara sistematis, akurat, dan efisien. Dengan adanya panitia ajudikasi yang telah dilantik, diharapkan proses pengukuran, verifikasi, hingga penerbitan sertipikat tanah dapat berjalan lebih cepat dan akuntabel.
Dengan komitmen bersama dari seluruh pihak yang terlibat, PTSL 2025 di Labuhanbatu diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, serta menciptakan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang diakui secara resmi oleh negara. (ABN/Basri)
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar – Juli 1, 2025
- Sekdako Binjai Pimpin Apel Gabungan Sambut Harganas 2025, Perkuat Kolaborasi Bangun Keluarga Tangguh – Juni 30, 2025
- Kepala BNNK Hadiri Ujian Kenaikan Tingkat Taekwondo Kota Binjai – Juni 30, 2025