PeristiwaSumatera Utara

BPN Simalungun Lakukan Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis PTSL 2025 di Nagori Marihat Butar

×

BPN Simalungun Lakukan Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis PTSL 2025 di Nagori Marihat Butar

Sebarkan artikel ini
Pengunpulan Data Fisik dan Yuridis
BPN Simalungun Lakukan Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis PTSL 2025 di Nagori Marihat Butar

SIMALUNGUN — Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun melalui Satuan Tugas (Satgas) Fisik dan Yuridis melaksanakan kegiatan Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 di Nagori Marihat Butar, Kecamatan Bosar Maligas, pada Kamis (23/10).

Kegiatan ini menjadi tahap awal pelaksanaan program PTSL di wilayah tersebut, dengan fokus pada pengumpulan informasi terkait batas bidang tanah (data fisik) serta kelengkapan dokumen kepemilikan (data yuridis) milik masyarakat. Proses ini dilakukan secara menyeluruh dan partisipatif, melibatkan perangkat nagori serta warga pemilik tanah untuk memastikan setiap data yang dihimpun akurat, valid, dan sesuai kondisi lapangan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun menjelaskan bahwa kegiatan pengumpulan data ini merupakan fondasi penting dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Meski Minim Baleho, AMIN dan JR Saragih Ada di Hati Masyarakat Langkat

“Tahapan ini bukan sekadar pendataan, tetapi juga bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dengan data yang lengkap dan benar, proses penerbitan sertipikat tanah akan lebih cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya.

Selain memastikan validitas data, tim PTSL juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait manfaat sertipikasi tanah, di antaranya memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, serta meningkatkan nilai ekonomi tanah yang dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha.

Program PTSL sendiri merupakan program nasional yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan tujuan mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara menyeluruh, sistematis, dan terukur. Melalui program ini, pemerintah berupaya mempercepat penataan aset, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat tata kelola pertanahan yang berkeadilan.

BACA JUGA :  Kantah Sergai dan PT KAI Bersinergi Sertifikasi Aset Negara

Dengan pelaksanaan PTSL di Nagori Marihat Butar, BPN Simalungun berharap seluruh warga dapat segera memperoleh sertipikat tanah yang sah secara hukum, sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Simalungun yang tertib, transparan, dan berdaya saing.

(ABN/basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *