PeristiwaSumatera Utara

BPN Sumut dan Kantah Simalungun Serahkan Sertipikat Hak Pakai Aset Pemkab Simalungun

×

BPN Sumut dan Kantah Simalungun Serahkan Sertipikat Hak Pakai Aset Pemkab Simalungun

Sebarkan artikel ini
Serahkan Sertipikat Hak Pakai
BPN Sumut dan Kantah Simalungun Serahkan Sertipikat Hak Pakai Aset Pemkab Simalungun

SIMALUNGUN — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun menyerahkan sertipikat Hak Pakai atas aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN, yang digelar di Kabupaten Simalungun, Kamis (23/10/2025).

Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Daniel Sepdiares Sagala, didampingi oleh Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dari implementasi Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya dalam hal penataan dan pensertipikatan aset-aset pemerintah daerah untuk memperkuat kepastian hukum serta mendukung tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan.

Dalam sambutannya, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan bahwa sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk mengamankan aset negara dan mendorong perencanaan pembangunan yang lebih terarah.

“Dengan sertipikat ini, status kepemilikan aset pemerintah menjadi jelas secara hukum. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih penggunaan lahan serta dapat mendukung program pembangunan yang terencana dan berkelanjutan,” ujar Ahmad Doli.

BACA JUGA :  Kantor Pertanahan dan Dinas PUTR Labura Sepakati Luas Kaveling Minimum dalam RDTR Kawasan Perkotaan Aek Kanopan-Gunting Saga-Damuli

Sementara itu, Daniel Sepdiares Sagala menjelaskan bahwa pensertipikatan aset pemerintah daerah tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah, tetapi juga memiliki manfaat luas dalam konteks perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur, dan optimalisasi pengelolaan lahan.

“Aset yang telah bersertipikat akan lebih mudah dikelola, dimanfaatkan, dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah. Ini juga menjadi langkah penting untuk mencegah potensi sengketa atau penyalahgunaan aset pemerintah,” jelas Daniel.

Daniel menambahkan, kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Komisi II DPR RI, dan Pemerintah Daerah dalam memperkuat tata kelola aset publik. Ia berharap proses sertipikasi aset di Kabupaten Simalungun dapat terus berlanjut agar seluruh aset pemerintah memiliki legalitas yang kuat dan dapat digunakan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.

Selain penyerahan sertipikat, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN, yang mencakup dua agenda utama yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemerintah daerah terhadap pentingnya legalisasi aset serta percepatan penataan tanah di wilayah Simalungun.

BACA JUGA :  Kolaborasi Dishub Sumut Bersama Instansi Terkait Rekomendasikan Peringatan Perbaikan untuk Ratusan Kendaraan, Delapan Awak Angkutan Positif Narkoba

“Melalui kolaborasi yang solid antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, kita berharap seluruh bidang tanah di Kabupaten Simalungun dapat terdaftar dan memiliki kepastian hukum. Ini sejalan dengan visi Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat,” tutup Daniel.

(ABN/basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *