MEDAN — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengarahan Launching Peralihan Hak Elektronik, yang berlangsung di Hotel Adimulia Medan, Senin (4/8/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis mempercepat transformasi layanan pertanahan menuju sistem digital yang efisien, akuntabel, dan transparan.
Melalui kegiatan ini, seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) se-Sumatera Utara diharapkan mampu segera beradaptasi dengan sistem peralihan hak berbasis elektronik, sehingga proses administrasi pertanahan dapat dilaksanakan secara lebih modern dan terintegrasi.
Hadir dalam kegiatan ini, Deni Prasetyo, S.E., M.M., Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian ATR/BPN, yang memberikan pengarahan penting terkait Transformasi Budaya Kerja dan Budaya Pikir. Dalam arahannya, Deni menekankan bahwa transformasi digital harus dimulai dari perubahan fundamental pada pola pikir dan budaya kerja aparatur.
“Transformasi digital tidak akan berjalan tanpa perubahan mindset. Kita harus memperkuat budaya organisasi dengan pendekatan ‘5M’: Men, Money, Materials, Machines, dan Methods. Kelimanya harus terintegrasi agar transformasi ini benar-benar efektif dan berkelanjutan,” tegas Deni.
Sementara itu, Shamy Ardian, S.T., M.Eng., Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, turut menyampaikan pengarahan teknis terkait implementasi Layanan Peralihan Hak Atas Tanah secara Elektronik. Menurutnya, digitalisasi layanan bukan lagi opsi, melainkan kebutuhan mutlak dalam menjawab tantangan pelayanan publik yang cepat dan berkualitas.
“Layanan peralihan hak atas tanah secara elektronik adalah wujud nyata modernisasi layanan pertanahan. Prosesnya harus lebih cepat, aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta administratif,” jelas Shamy.
Dengan peluncuran dan pembinaan ini, Kanwil BPN Sumut menunjukkan kesiapan untuk mengimplementasikan layanan digital secara menyeluruh di seluruh kantor pertanahan kabupaten/kota. Transformasi ini sejalan dengan visi besar Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan layanan pertanahan yang profesional, berstandar tinggi, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong Indonesia menuju ekosistem layanan publik berbasis digital yang efisien dan bebas dari praktik-praktik birokrasi yang lambat dan tidak transparan.
(ABN/basri)