PeristiwaSumatera Utara

BPN Toba Serahkan Sertipikat Redistribusi Tanah di Desa Pintu Bosi, Wujud Nyata Reforma Agraria

×

BPN Toba Serahkan Sertipikat Redistribusi Tanah di Desa Pintu Bosi, Wujud Nyata Reforma Agraria

Sebarkan artikel ini
Redistribusi Tanah
BPN Toba Serahkan Sertipikat Redistribusi Tanah di Desa Pintu Bosi, Wujud Nyata Reforma Agraria

TOBA – Upaya pemerataan kepemilikan tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat terus dilakukan oleh pemerintah melalui program Reforma Agraria. Pada Kamis (13/11/2025), Kantor Pertanahan Kabupaten Toba menyerahkan sertipikat hasil Redistribusi Tanah kepada masyarakat di Desa Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti.

Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria di wilayah Kabupaten Toba. Program redistribusi tanah tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga menjadi sarana pemerataan aset bagi masyarakat yang telah lama menguasai lahan namun belum memiliki legalitas kepemilikan.

Penyerahan sertipikat redistribusi tanah ini disambut dengan penuh antusias oleh warga Desa Pintu Bosi. Banyak di antara mereka mengaku lega dan bersyukur akhirnya memperoleh dokumen resmi yang selama ini mereka nantikan. Sertipikat tersebut diharapkan mampu membuka akses ekonomi bagi masyarakat, terutama dalam hal peningkatan produktivitas pertanian dan pengembangan usaha.

BACA JUGA :  Pengukuran Redistribusi Tanah di Nagori Panduman oleh Kantor Pertanahan Simalungun

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba, Marulam Siahaan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BPN untuk menghadirkan pelayanan agraria yang adil, transparan, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Redistribusi tanah ini bukan hanya sekadar penyerahan sertipikat, tetapi juga wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan keadilan agraria bagi masyarakat. Dengan sertipikat ini, masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengelola lahannya secara produktif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Program redistribusi tanah juga diharapkan dapat menjadi pondasi pembangunan ekonomi lokal, khususnya di sektor pertanian dan UMKM, sehingga mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Toba menegaskan kesiapannya untuk terus mendukung pelaksanaan Reforma Agraria secara berkesinambungan di berbagai kecamatan di Kabupaten Toba. Diharapkan, tanah-tanah yang telah disertipikatkan dapat dimanfaatkan secara optimal, produktif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pembangunan daerah.

BACA JUGA :  Sertipikat Hasil Konsolidasi Tanah Bantu Warga dalam Aspek Ekonomi dan Kurangi Kesenjangan Sosial

(ABN/basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *