Scroll untuk baca artikel
#
PeristiwaSumatera Utara

Bupati Madina Sampaikan Nota Pengantar Empat Ranperda, Harapkan Segera Disempurnakan dan Disahkan

×

Bupati Madina Sampaikan Nota Pengantar Empat Ranperda, Harapkan Segera Disempurnakan dan Disahkan

Sebarkan artikel ini
Nota Pengantar
Bupati Madina H. Saipullah Nasution menghadiri rapat paripurna DPRD di Aula DPRD Kecamatan Panyabungan, Senin (15/9/2025).

MANDAILING NATAL – Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution, menyampaikan nota pengantar empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Madina, Senin (15/9/2025). Ia berharap keempat Ranperda tersebut dapat disempurnakan bersama DPRD dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Rapat paripurna yang digelar di Aula DPRD Kecamatan Panyabungan itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis, dan turut dihadiri Wakil Bupati Atika Azmi Utammi, Pj. Sekdakab Sahan Pasaribu, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Madina.

Empat Ranperda yang diajukan Pemkab Madina meliputi:

  1. Ranperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,
  2. Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
  3. Ranperda tentang rencana tata ruang dan wilayah,
  4. Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Madina serta penyertaan modal pemerintah daerah.

Bupati Saipullah dalam sambutannya menjelaskan, Ranperda tentang perangkat desa akan menjadi instrumen penting untuk memastikan tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Serdang Bedagai Berkoordinasi Terkait Permasalahan Tanah

“Tujuannya untuk menjamin profesionalisme dan kompetensi perangkat desa dalam membantu kepala desa melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,” ujar Saipullah.

Terkait Ranperda tentang BPD, ia menegaskan lembaga ini memiliki peran strategis dalam menyalurkan aspirasi masyarakat dan bermitra dengan pemerintah desa. Ranperda tersebut nantinya mengatur pemberdayaan masyarakat, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM, pengembangan ekonomi lokal dan budaya, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

“Dengan regulasi ini, fungsi dan peran BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa dapat ditingkatkan sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa semakin demokratis,” jelasnya.

Untuk Ranperda rencana tata ruang dan wilayah, Bupati Saipullah menekankan pentingnya revisi tata ruang agar tetap relevan dengan perkembangan pembangunan. Hal ini, katanya, akan mewujudkan keseimbangan aspek ekonomi, ekologi, dan sosial budaya serta keterpaduan dengan rencana tata ruang wilayah Sumatera Utara.

“Revisi tata ruang merupakan proses penting untuk memastikan arah pembangunan dan pemanfaatan ruang di Madina berjalan terarah dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait Ranperda tentang Perumda Air Minum Tirta Madina, Bupati Saipullah mengingatkan bahwa pada 2004 Pemkab Madina telah bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dalam penyusunan naskah akademiknya. Transformasi dari PDAM menjadi Perumda, menurutnya, merupakan langkah penting dalam memperbaiki tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

BACA JUGA :  Prof. Syawal Gultom: Bangun Peradaban dari Sekolah, Kawal Masa Depan Geopark Toba

“Kita berharap perubahan bentuk hukum ini membawa semangat baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan air minum sekaligus memperkuat kemandirian perusahaan daerah,” ucapnya.

Di akhir sambutannya, Bupati Madina berharap pembahasan bersama antara Pemkab dan DPRD dapat menyempurnakan empat Ranperda tersebut hingga disahkan menjadi Perda.

(ABN/Dedi Mulia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *