Sumatera Utara

Bupati Madina Tandatangani MoU BPJS Ketenagakerjaan

×

Bupati Madina Tandatangani MoU BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
MoU
BPJS Ketenagakerjaan, MoU, Ja'far Sukhairi
MoU
Bupati Madina H.M. Ja’far Sukhari Nasution menandatangi kesepakatan dengan BPJS ketenagakerjaan diruang kerjanya dikomplek perkantoran Payaloting, Kecamatan Panyabungan, Senin (30/1).

Asaberita.com, Madina – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Ja’far Sukhairi Nasution mrnandatangani nota kesepakatan (MoU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Penandatanangan tersebut antara BPJS Padangsidimpuan dengan Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang dilakukan di Ruang kerja Bupati, Komplek Perkantoran Payaloting, Kecamatan Panyabungan, Senin (30/1/2023).

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan Sanco Simanullang mengatakan, timnya hadir langsung untuk memberikan pelayanan khusus kepada PNS di Madina.

“Kita tahu sebenarnya ada dari lembaga lain. Namun, kami siap melayani seluruh anggota Korpri di 12 kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Madina,” katanya.

Sementara, Bupati Madina mengatakan ini sebuah kepedulian Pemkab Madina kepada PNS di Madina dan berharap dengan penandatanganan MoU ini sebagai perlindungan di masa depan.

BACA JUGA :  Puncak Peringatan HANTARU Sumatera Utara Digelar Meriah, Kakanwil BPN: Momentum Perkuat Kebersamaan

“BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin penduduk berpenghasilan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, dan merupakan jaring pengaman sosial dari berkurang atau hilangnya penghasilan yang diakibatkan dari peristiwa kecelakaan kerja, hari tua dan meninggal dunia,” kata Bupati.

Seterusnya Sukhairi mengapresiasi penandatanganan perjanjian ini. Menurutnya, dengan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan ketenangan dalam bekerja dan meringankan beban bagi keluarga PNS. (dm)

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA :  Edy Rahmayadi Bantu 20.400 Pekerja Rentan dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *