Opini

Cabjari Madina di Kotanopan Buktikan Korupsi IPAL, Kadis Lingkungan Hidup Sumut dan Konsultan Divonis Setahun

×

Cabjari Madina di Kotanopan Buktikan Korupsi IPAL, Kadis Lingkungan Hidup Sumut dan Konsultan Divonis Setahun

Sebarkan artikel ini

Asaberita.com, Medan- Tim JPU pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal (Madina) di Kotanopan dimotori Leo Karnando Caniago, Senin (13/5/2023) di Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan berhasil membuktikan korupsi terkait pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Domestik.

Yakni IPAL Domestik di Pesantren Roihanul Jannah Kelurahan Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2020.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Dr Ir Binsar Situmorang dan konsultan Johannes Manik selaku Direktur CV Kreasi Persada (KP), Senin (13/5/2024) di Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan divonis 1 tahun penjara.

Binsar Situmorang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setahun penjara dan Johannes Manik juga dipidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.

Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan dalam amar putusan menyatakan sependapat dengan JPU pada Cabjari Mandailing Natal (Madina) di Kotanopan Leo Karnando Caniago.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tajun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni melakukan, menyuruh atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA :  Harta serta Keterlibatan Negara untuk Kesejahteraan

Fakta terungkap di persidangan, pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Domestik di Pesantren Roihanul Jannah Kelurahan Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2020, tidak sesuai kontrak yang disepakati sebelumnya.

“Telah terjadi Contract Change Order (CCO) atau perubahan kontrak pekerjaan IPAL tanpa justifikasi. Hanya dituangkan ke dalam Berita Acara. Hasil pekerjaan tidak sesuai dengan isi kontrak,” urai Nelson Panjaitan didampingi anggota majelis Nurmiati dan Husni Tamrin.

IPAL tersebut rencananya akan digunakan untuk mengolah air limbah atau pembuangan dari kamar mandi Pesantren agar dapat dipergunakan kembali namun berdasarkan keterangan warga sekitar maupun siswa pesantren.

Hasil pekerjaan tidak diketahui apa manfaatnya sehingga jaksa pada Cabjari Madina di Kotanopan melakukan penyelidikan dengan melibatkan ahli bangunan independen dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp587.704.949.

Menyikapi vonis tersebut, terdakwa Sabandi dan Johannes Manik didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan terima atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim. Di pihak lain, JPU juga menyatakan menerima putusan tersebut.

Terdakwa mantan Kadis Binsar Situmorang didampingi penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Metro, Jonson David Sibarani menyatakan, pikir-pikir. Apakah menerima atau banding.

“Kita lihatlah nanti bagaimana sikap klien kita,” katanya seusai sidang.

Sedangkan rekanan Sabandi selaku Direktur CV Ananda Karya (AK), Jumat (3/5/2024) lalu dihukum lebih berat, 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) penjara dan dande Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

BACA JUGA :  Anggota Bawaslu Medan yang di OTT Polda Sumut Dituntut 2 Penjara

Para terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp587.704.939 namun tidak menjalankan pidana karena telah menitipkannya ke rekening kejaksaan.

Sejarah

Usai persidangqn, JPU Leo Karnando Caniago mengatakan, Hal ini tentu menjadi sejarah karena berdasarkan pengalaman penulis, belum ada Cabjari yang melakukan penindakan terhadap pejabat eselon II pada level provinsi.

“Sebelumnya terdakwa Binsar Situmorang pada tahun 2022 menjabat sebagai Kadis LH Provsu berperan sebagai PPK pada pembangunan IPAL tepatnya di Pesantren Roihanul Jannah di Kelurahan Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten Madina

IPAL tersebut rencananya akan digunakan untuk mengolah air limbah atau pembuangan dari kamar mandi Pesantren agar dapat dipergunakan kembali namun berdasarkan keterangan warga sekitar maupun siswa pesantren.

Menurut ahli, IPAL tersebut tidak diketahui apa manfaatnya sehingga Jaksa pada Cabjari Madina di Kotanopan melakukan penyelidikan dengan melibatkan ahli bangunan independen dan ditemukan kerugian negara,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *