PeristiwaSumatera Utara

Cegah Alih Fungsi Lahan, BPN Sumut dan Ditjen Pengendalian Lahan Bahas Penetapan LSD di 12 Provinsi

×

Cegah Alih Fungsi Lahan, BPN Sumut dan Ditjen Pengendalian Lahan Bahas Penetapan LSD di 12 Provinsi

Sebarkan artikel ini
Lahan Sawah
Cegah Alih Fungsi Lahan, BPN Sumut dan Ditjen Pengendalian Lahan Bahas Penetapan LSD di 12 Provinsi

 

MEDAN – Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional dan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara bersama Tim Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN menggelar Rapat Persiapan Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Rapat tersebut dilaksanakan secara daring dan melibatkan 12 provinsi di Indonesia.

Kegiatan ini berfokus pada pemutakhiran data lahan sawah agar selaras dengan data pertanahan dan tata ruang di sejumlah kabupaten di Sumatera Utara, yakni Deli Serdang, Langkat, Simalungun, Tapanuli Utara, Samosir, Asahan, dan Serdang Bedagai.

Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Sri Pranoto dalam kesempatan ini, menyampaikan bahwa sinkronisasi data LSD merupakan langkah penting untuk memastikan lahan sawah produktif tetap terlindungi dari ancaman konversi atau alih fungsi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

“Lahan Sawah yang Dilindungi bukan hanya urusan administratif, melainkan bagian dari strategi besar menjaga ketersediaan pangan nasional. Diperlukan data yang akurat dan terintegrasi agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

BACA JUGA :  Perempuan Tangguh di Kementerian ATR/BPN, Dukung Pembangunan Tanpa Batas Gender

Rapat tersebut juga menjadi ajang koordinasi antara pusat dan daerah untuk memperkuat validitas peta lahan sawah yang akan dijadikan dasar penetapan LSD. Dengan pemutakhiran data yang dilakukan secara sistematis, diharapkan kebijakan perlindungan lahan pertanian dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap terwujud sinkronisasi data dan ketepatan informasi dalam penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi. Hal ini menjadi langkah strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional serta pengendalian alih fungsi lahan secara berkelanjutan,” tambah perwakilan dari Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.

Program Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) merupakan salah satu kebijakan strategis Kementerian ATR/BPN dalam mendukung arah pembangunan berkelanjutan. Dengan adanya LSD, pemerintah berupaya menjaga ketersediaan lahan pertanian produktif di tengah tekanan kebutuhan lahan untuk sektor industri dan permukiman.

BACA JUGA :  Respon Cepat ADIL Tanggapi Keluhan Warga, Bahu Jalan Amri Tambunan Langsung Diperbaiki

Melalui kolaborasi lintas wilayah ini, Kanwil BPN Sumatera Utara berharap agar hasil rapat dapat segera ditindaklanjuti dengan penyusunan peta LSD yang akurat, sehingga implementasi perlindungan lahan sawah di lapangan dapat berjalan efektif dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat serta keberlanjutan pangan nasional.

(ABN/rel/basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *