Nasional

Cegah Korupsi di Perguruan Tinggi, Sistem Pendidikan Harus Diperbaiki

×

Cegah Korupsi di Perguruan Tinggi, Sistem Pendidikan Harus Diperbaiki

Sebarkan artikel ini
Terima audiensi
Pimpinan KPK menerima audiensi Perbanas Institute dan Universitas Teknologi Mara (UiTM) Malaysia dalam rangka membahas dan memperkuat kerjasama pemberantasan korupsi. Pertemuan diadakan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (29/9).
Terima audiensi
Pimpinan KPK menerima audiensi Perbanas Institute dan Universitas Teknologi Mara (UiTM) Malaysia dalam rangka membahas dan memperkuat kerjasama pemberantasan korupsi. Pertemuan diadakan di ruang rapat Nusantara, Gedung Merah Putih KPK, Kamis (29/9).

Asaberita.com, Jakarta – Untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di lingkungan perguruan tinggi, yang harus dilakukan adalah memperbaiki sistem pendidikan di perguruan tinggi itu.

Demikian disampaikan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat menerima audiensi Perbanas Institute dan Universitas Teknologi Mara (UiTM) Malaysia dalam rangka membahas dan memperkuat kerjasama pemberantasan korupsi, di ruang rapat Nusantara, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/9).

Firli Bahuri yang didampingi pimpinan KPK lainnya yakni Alexander Marwata dan Nurul Ghufron, menyampaikan bahwa perbaikan sistem itu merupakan salah satu kunci mencegah tindak pidana korupsi.

Dikutil dari laman kpk.go.id, Firli lebih jauh mengatakan, perbaikan ini menjadi penting karena korupsi terjadi akibat gagal, buruk dan lemahnya sistem. Karenanya, KPK bertugas melakukan monitor sebagai bagian dari strategi pencegahan.

“Fungsi pencegahan bisa dilakukan melalui penguatan kerja sama dengan perguruan tinggi. Pada dunia pendidikan, sikap yang teguh mempertahankan prinsip dan tidak mau korupsi, menjadi dasar yang melekat pada diri sendiri sebagai nilai moral,” ungkap Firli.

Masih kata Firli, KPK melakukan pemberantasan korupsi dengan menggunakan tiga strategi. Pertama memberikan pendidikan kepada masyarakat dalam rangka memberikan pemahaman, meningkatkan kesadaran sehingga masyarakat tidak menjadi pelaku korupsi dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan koruptif.

BACA JUGA :  Firli Ingin Tertibkan Parpol Seperti China, Feri Amsari: Semacam Cawe-cawe

Yang kedua adalah pencegahan dan yang ketiga yakni strategi penindakan yang dilakukan bertujuan agar ada efek jera dari pelaku dan ada rasa takut untuk melakukan korupsi.

“Sesungguhnya tindak pidana korupsi bukan hanya sekadar pidana yang dirumuskan dalam UU No. 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dan tidak cukup dengan pasal demi pasal. Tetapi pemahaman yang diharapkan adalah pemahaman terhadap masyarakat bahwa korupsi adalah kejahatan kemanusiaan yang merampas hak-hak rakyat,” kata Firli.

Dalam pertemuan ini, hadir wakil rektor Bidang Perencanaan, Sumber Daya dan Fasilitas Perbanas Institute Edhi Juwono, Dekan Sekolah Pascasarjana Perbanas Institute Haryono Umar, Pemangku Rektor Universitas Teknologi Mara (UiTM) Malaysia Akmal Aini Othman, serta para dosen Perbanas Institute dan Universitas Teknologi Mara (UiTM) Malaysia.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sumber Daya dan Fasilitas Perbanas Institute Edhi Juwono menyampaikan, pemberantasan korupsi membutuhkan kesamaan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi itu sendiri. Dengan adanya persepsi yang sama, pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara tepat dan terarah.

“Kami berharap, kedepannya dapat kerjasama dengan KPK, dan apa yang kita lakukan bersama-sama nantinya dapat memberikan makna bersama. Kemudian khususnya dari sisi kami di dunia pendidikan, dapat menyiapkan anak bangsa yang tidak hanya berprestasi, tetapi juga menyadari bahwa korupsi itu tidak akan pernah membuat bangsa menjadi besar,” kata Edhi.

BACA JUGA :  Selesaikan Ujian Terbuka Program Doktoral, Menteri AHY Hasilkan Tujuh Rekomendasi Kebijakan untuk Wujudkan Indonesia Emas

Sementara itu, Pemangku Rektor Universitas Teknologi Mara (UiTM) Malaysia Akmal Aini Othman menjelaskan mengenai korupsi, UiTM bukan hanya mengambil kisah tentang korupsi dalam konteks akademik, tetapi juga dari segi pelaksanaan bahwa diwajibkan untuk bertanggung jawab dan menyadari tentang bahaya korupsi.

“Saya juga memastikan kepada para pengurus di kampus terutama dalam konteks korupsi ini, menyadari bahaya dari tindak pidana korupsi. Kemudian mewakili UiTM, saya mengucapkan terima kasih kepada KPK atas kesempatannya menerima silaturahmi kami, dan berharap kedepannya bisa menjalin kerjasama mengenai pendidikan antikorupsi,” kata Akmal. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *