Scroll untuk baca artikel
#
HukumKriminalPeristiwaSumatera Utara

Cemburu Berujung Brutal, Pria di Binjai Aniaya Mantan Istri Hingga Tersungkur

×

Cemburu Berujung Brutal, Pria di Binjai Aniaya Mantan Istri Hingga Tersungkur

Sebarkan artikel ini
Aniaya Mantan Istri
Cemburu Berujung Brutal, Pria di Binjai Aniaya Mantan Istri Hingga Tersungkur

 

BINJAI — Aparat kepolisian dari Polsek Sei Bingai, Polres Binjai, berhasil mengamankan seorang pria berinisial PPG (33), yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap mantan istrinya.

Peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, pelaku melihat mantan istrinya berinisial N (26) tengah berboncengan dengan seorang pria lain menggunakan sepeda motor yang sebelumnya dibeli oleh pelaku. Kondisi tersebut memicu rasa cemburu dan sakit hati yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.

Tidak lama setelah kejadian itu, pelaku mendatangi rumah korban yang berada di kawasan Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Setibanya di lokasi, pelaku langsung melakukan penganiayaan menggunakan gagang sapu berbahan kayu hingga korban terjatuh ke lantai.

Aksi kekerasan tidak berhenti di situ. Pelaku kembali melakukan penganiayaan dengan cara menduduki tubuh korban dan memukul menggunakan kedua tangannya, sebelum akhirnya meninggalkan korban dalam kondisi kesakitan.

BACA JUGA :  Kunjungan ke Papua, Menteri Nusron akan Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat dan Serahkan Sertipikat Rumah Ibadah

Mendapatkan laporan dari masyarakat, Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, S.H., bersama personel segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi korban ke RSUD Dr. Joelham Binjai untuk mendapatkan perawatan medis.

“Setelah menerima informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan,” ujar Kapolsek.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana melalui Kasi Humas AKP Junaidi menyampaikan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di RTP Polsek Sei Bingai guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

BACA JUGA :  Kantor Pertanahan Toba Serahkan Sertipikat Hak Milik kepada Warga Lumban Gurning dan Sitoluama

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan pribadi secara bijak dan tidak menempuh jalur kekerasan yang dapat merugikan semua pihak.

(ABN/Qhusyai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *