MEDAN – Sejumlah Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Kota Medan mendatangi Kantor DPRD Sumatera Utara pada Senin (10/3/2025). Mereka menyampaikan aspirasi sekaligus menolak keputusan Kementerian PAN-RB yang menunda pengangkatan serentak CPPPK hingga Maret 2026.
Kedatangan mereka disambut oleh Ketua Komisi E DPRD Sumut, H. Subandi, serta anggota Komisi E, dr. Dewi Fitriani. Dalam audiensi tersebut, para CPPPK menyatakan kekecewaan atas kebijakan yang dianggap tidak adil dan merugikan banyak pihak, terutama mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan harapan segera diangkat sebagai ASN PPPK.
“CPPPK Kemenag Kota Medan menolak sepenuhnya penundaan pengangkatan serentak yang sebelumnya telah dijadwalkan sesuai Surat Kepala BKN Nomor 7830/B.KS.04.01/SD/E/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2024. Kami menilai alasan efisiensi yang dikemukakan pemerintah tidak tepat dan berpotensi menimbulkan opini negatif terhadap anggaran yang telah ditetapkan,” ujar perwakilan CPPPK.
Disebutkan, sejak 20 Oktober 2024, para CPPPK telah menjalani seluruh tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, ujian seleksi pada 16 Desember 2024, hingga pengumuman kelulusan pada 1 Januari 2025. Setelah dinyatakan lulus, mereka juga telah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online melalui link resmi SSACN dan melengkapi berbagai dokumen seperti SKCK, surat kesehatan jasmani dan rohani, serta keterangan bebas narkoba. Namun, hingga kini, pengusulan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) melalui platform Mola BKN belum juga terealisasi.
Penundaan ini dinilai sangat merugikan, terutama bagi CPPPK yang mendekati batas usia pensiun. Mereka berisiko tidak pernah merasakan pengangkatan setelah bertahun-tahun mengabdi. Selain itu, banyak di antara mereka yang telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya dengan harapan segera diangkat menjadi ASN PPPK, tetapi kini harus menunggu satu tahun lagi tanpa kepastian.
Dalam pertemuan itu, para CPPPK meminta DPRD Sumut untuk mendorong percepatan penerbitan NI PPPK dan pelantikannya tanpa harus menunggu hingga 2026. Mereka juga berharap agar status PPPK dihapus dan diubah menjadi PNS agar tidak ada perbedaan perlakuan di masa depan.
Audiensi ini dihadiri oleh perwakilan CPPPK Kemenag Kota Medan, di antaranya Dewi Anggraini, Imam Pratomo, Agus Melan, Fitri Ani, Irwansyah, Ros Pinta Lia, Julianti, Raichani Lubis, Raden Bagus Adiwiguna, Abdul Salam Kurniawan, Ahmadi, dan H. Zulfenri.
Dengan aspirasi yang telah disampaikan, mereka berharap DPRD Sumut dapat memperjuangkan kepentingan mereka dan mendesak pemerintah untuk segera merevisi keputusan yang dinilai merugikan ribuan CPPPK di seluruh Indonesia. (ABN/Basri)