Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Pengacara akan Diperiksa Polisi

Surat pengaduan
Yusuf Pasaribu, SH memperlihatkan surat pengaduan kliennya ke Poltabes Medan. (ist)
Surat pengaduan
Yusuf Pasaribu, SH memperlihatkan surat pengaduan kliennya ke Poltabes Medan. (ist)

Asaberita.com, Medan – Diduga telah mencemarkan nama baik seorang wanita bernama Nur Malasari, seorang oknum pengacara berinisial RHT, yang berdomisili di Medan dijadwalkan akan diperiksa penyidik Polrestabes Medan.

“RHT sebagai terlapor akan diperiksa Rabu (17/11) setelah panggilan pertama pada 9 November 2021 lalu diabaikan RHT dengan alasan ada kesibukan pekerjaan,” ujar Yusuf Pasaribu selaku Kuasa Hukum saksi korban Nur Malasari kepada wartawan, Senin (15/11).

Bacaan Lainnya

Sebenarnya, panggilan penyidik Polrestabes Medan itu bukan hanya ditujukan kepada RHT saja, melainkan juga kepada kliennya berinisial MH. Tapi MH belum memberi jawaban atas panggilan penyidik tersebut.

Yusuf Pasaribu mengapresiasi Polrestabes Medan yang bertindak cepat menindaklanjuti pengaduan Nur Malasari yang merasa dirugikan karena dicemarkan nama baiknya oleh terlapor.

BACA JUGA :  Kasus Rektor UINSU Kembali Digiring ke Jakarta, Minta Menteri Agama Copot Prof Syahrin Harahap

“Saya dengar kasus tersebut sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, tentunya dalam waktu dekat kita sudah tahu siapa yang bakal jadi calon tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, Nur Malasari mengadukan RHT bersama MH ke Polrestabes Medan sesuai laporan polisi STTP/B/1619/VIII/ Yan.2.5/2021/SKPT Polrestabes Medan tanggal 19 Agustus 2021.

Saat itu RHT dalam surat somasi No.Ref.70.ADM Somasi RT A VII.2021 tanggal 27 Juli 2021 yang ditujukan kepada Nur Malasari yang isinya MH adalah member Arisan RM pada get putaran 85 get Rp 100 juta. MH merasa dirugikan sekitar Rp 78.500.000 atas ulah Nur Malasari.

Atas somasi RHT tersebut, Nur Malasari melalui kuasa hukumnya Yusuf Pasaribu menjawab somasi RHT yang intinya bahwa MH tidak benar menjadi member Arisan RM di putaran 85 get Rp 100 juta dan tidak pernah mengirim uang atas nama MH ke rekening Nur Malasari. Namun somasi Nur Malasari tidak pernah direspon RHT apalagi niat mereka minta maaf.

BACA JUGA :  Membangun di Tanah Warisan, Gubernur Edy Disomasi Ahli Waris Paraga Ginting

Tapi pada 6 Agustus 2021, RHT kembali melayangkan somasi kedua kepada Nur Malasari. Namun klien RHT sudah berubah dari MH menjadi Intan Aseh.

“Tindakan somasi RHT menjadikan MH sebagai member Arisan RM jelas sangat merugikan nama baik Nur Malasari sebagai pengelola Arisan RM,” ujar ibu seorang anak itu.

Nur Malasari merasa bersyukur bahwa pengaduannya akan berlanjut. “Saya dengar RHT bakal menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan. Saya berharap kasus itu bisa berlanjut sampai ke pengadilan,” ujarnya.

Sedangkan Nur Malasari bersama dua anggota arisan RM lainnya sudah dimintai keterangannya sebagai saksi di Polrestabes Medan. Mereka membantah kalau MH sebagai member Arisan RM, kecuali Intan Aseh yang saat ini tinggal di Malaysia.

RHT ketika dihubungi via ponselnya membantah melakukan pencemaran nama baik terhadap Nur Malasari. (avd/op/red)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *