BINJAI – Pasangan calon (paslon) nomor urut 03 dalam Pilkada Binjai diduga melanggar ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dengan memberikan hadiah “lucky draw” berupa mesin cuci, kulkas, dan sepeda gunung pada acara gerak jalan santai yang berlangsung di Kelurahan Sumber Muliyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Minggu (3/11). Nilai hadiah tersebut melebihi batas yang ditetapkan PKPU, yakni maksimal Rp1 juta.
Ketentuan PKPU yang mengatur tentang nilai maksimal hadiah kampanye tertuang pada halaman 32, poin 4, yang membatasi nilai hadiah hanya sampai Rp1 juta. Berdasarkan harga pasaran, hadiah yang diberikan paslon 03 tersebut jelas melampaui batas tersebut.
Praktisi hukum Aref Budiman Simatupang, SH, MH, menilai Bawaslu Binjai kurang responsif dan tidak proaktif dalam melakukan pengawasan kegiatan kampanye paslon. Menurutnya, Bawaslu seharusnya sudah memberikan teguran atau bahkan membubarkan kegiatan kampanye yang melanggar aturan.
“Seharusnya Bawaslu dapat segera bertindak, minimal dengan teguran. Jika perlu, kegiatan yang melanggar aturan harus dibubarkan untuk menjaga integritas pelaksanaan Pilkada,” tegas Aref.
(ABN/Qhusyai)
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden – Juni 14, 2026
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur – Juni 14, 2026
- Menuju Muktamar VIII IPHI di Bali: Merawat Kemabruran, Menguatkan Persaudaraan, Meneguhkan Pengabdian – Juni 14, 2026











