HukumPeristiwa

Diduga Tak Miliki Legalitas, Pengusaha Pabrik Besi Dilaporkan ke Polrestabes Medan

×

Diduga Tak Miliki Legalitas, Pengusaha Pabrik Besi Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini
Pabrik Peleburan Besi
Pengurus AMCTA, diwakili Rapi Lamnur Siregar, menunjukkan surat pengaduan terkait legalitas pabrik peleburan besi di Desa Sampali, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan ke Polrestabes Medan, Senin (10/3).

MEDAN – Pengusaha pabrik besi Foundry & Workshop Maha Akbar Sejahtera yang berlokasi di lahan garapan Jalan Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, dilaporkan ke Polrestabes Medan, Senin (10/3). Pabrik tersebut diduga tidak memiliki sejumlah legalitas yang diperlukan untuk beroperasi.

Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap pabrik peleburan besi itu diajukan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) melalui ketuanya, Rapi Lamnur Siregar.

Menurut Rapi, berdasarkan observasi yang dilakukan AMCTA, terdapat dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh PT Maha Akbar Sejahtera dalam mendirikan pabrik peleburan besi tersebut. Selain itu, pabrik itu diduga berdiri di lahan garapan tanpa memiliki legalitas bangunan yang sah.

“Hasil investigasi kami menemukan sejumlah kejanggalan terkait berdirinya pabrik ini. Pabrik tersebut diduga tidak memiliki keabsahan kepemilikan lahan, dokumen AMDAL, Analisis Pengaruh Lingkungan (APL), serta Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL),” ujar Rapi, didampingi tim investigasi Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.

BACA JUGA :  Polrestabes Medan Olah TKP Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Fuandy di Sampali 

Rapi menjelaskan, sesuai Pasal 42 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, pelanggaran terkait izin APL dan UPL dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 3 tahun penjara atau denda hingga Rp750 juta. Selain itu, berdasarkan Pasal 43 undang-undang yang sama, pelanggaran dapat berujung pada hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp1,5 miliar.

Pabrik Peleburan Besi

Ia juga menduga bahwa sejak beroperasi pada 2001 hingga 2005, pabrik tersebut tidak membayar pajak, sehingga berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang.

“Oleh karena itu, kami meminta Bupati Deliserdang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk segera menindaklanjuti laporan kami terkait dugaan pelanggaran legalitas operasional pabrik ini,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur PT Maha Akbar Sejahtera, Hazri Fadillah Harahap, belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Saat dikonfirmasi, ia tidak mengangkat panggilan telepon, dan hingga Senin (10/3) pukul 16.30 WIB, pesan yang dikirim melalui WhatsApp juga belum mendapat balasan.

BACA JUGA :  Kasus PHK Sepihak di Kopertais, Mediator Disnaker Sumut Berpihak dan Abaikan UU Ketenagakerjaan

(ABN/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *