Diduga Titipan Pemprov, Timsel KI Sumut Bela Mantan Terpidana Koruptor Lolos ke 15 Besar

Timsel KI Sumut
Anggota Timsel KI Sumut perwakilan Pemprov, M Fitriyus.
Timsel KI Sumut
Anggota Timsel KI Sumut perwakilan Pemprov, M Fitriyus.

Asaberita.com, Medan – Diduga merupakan titipan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Sumut terkesan memberi pembelaan mengenai kelulusan mantan terpidana korupsi Sakhira Zandi ke tahap 15 besar.

Pembelaan itu disampaikan anggota Timsel KI yang merupakan perwakilan Pemprov Sumut, M Fitriyus. Dikatakan Fitriyus jika status Shakira Zandi sebagai mantan terpidana koruptor, tidaklah menggugurkan haknya untuk ikut dalam seleksi KI Sumut.

Bacaan Lainnya

Menurut Fitrius, harus dilihat lagi dasar hukumnya untuk dinyatakan tidak berhak kembali menduduki posisi strategis dalam sebuah lembaga.

“Kan harus kita lihat dulu materinya. Kita lihat dulu dasar hukumnya, makanya sama-sama kita baca dulu syarat itu gimana secara materi. Saya contohkan, ada seorang mantan pejabat ikut lagi calon anggota legislatif, tentu dia sudah memenuhi syarat, itu dulu,” ujar Fitriyus kepada wartawan, Senin (6/9) lalu.

Dikatakan Fitriyus, Timsel sebelumnya tentu sudah melihat, mengonfirmasi dan membaca persyaratan yang bersangkutan sesuai dengan peraturan dan ketentuan.

“Ya jadi, harus dilihat materinya. Jadi sesudah dipelajari, dikonfirmasi, dilihat data-data yang ada dari pejabat atau yang berwenang menurut Timsel itu memenuhi syarat,” ujar Fitriyus.

Ia juga menyebut kelulusan Sakhira Zandi ke tahap 15 besar tidak melenceng dari syarat dan peraturan yang telah ditetapkan selama masa seleksi.

BACA JUGA :  Monitoring di Dairi, Nawal Ajak Kader PKK jadi Pelopor Pelapor Cegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak

“Dari administrasi dan semua proses yang selama ini berjalan, ya bagi kita memenuhi syarat, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada. Perkara nanti gimana-gimana itu kita serahkan ke masyarakat. Kan penilaian selanjutnya ada, tapi secara administrasi, secara materi, beliau kan juga punya hak,” ujarnya.

Mengenai kepercayaan masyarakat, Fitriyus mengaku hal tersebut juga tak dapat dipaksakan. Sebab dari penilaian Timsel, peserta yang diloloskan ke dalam tahap selanjutnya sudah dianggap layak dari penilaian yang dilakukan.

“Ini kan tergantung pada masyarakat menilainya. Karena sesuai dengan ketentuan dan peraturan ia memenuhi syarat ikut seleksi. Ya mudah-mudahan saja ketika ia terpilih, ia akan lebih baik,” tuturnya.

Menanggapi apa yang disampaikan M Fitriyus itu, Pengamat Sosial Unimed, Bahrul Khair Amal mengatakan bahwa faktor integritas seharusnya menjadi bahan pertimbangan Timsel, mengingat hal itu terdapat dalam salah satu persyaratan calon anggota KI Sumut.

“Apabila sudah terbukti terpidana, maka integritasnya sudah dipertanyakan, meskipun secara administrasi maupun keilmuan memenuhi syarat,” kata Bahrul, Rabu (8/9).

Karenanya menurut Bahrul, dengan diluluskannya mantan narapidana korupsi sudah membuktikan tertabraknya persyaratan dengan nilai-nilai moral.

“Kelemahaannya lebih kepada regulasi yang tidak memunculkan perspektif turunan dari integritas, dimana salah satunya tidak melanggar aturan hukum dan kode etik,” imbuh Bahrul.

BACA JUGA :  Terkait Pelecehan Jenazah, Partogi Minta Walikota Copot Dirut RSUD Djarasmen Saragih

Sebagai informasi, Sakhira Zandi merupakan mantan Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Kabiro Binkemsos) Sekdaprov Sumut. Sakhira Zandi baru bebas menjalani hukuman dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan bulan Juni tahun 2014. Ia dihukum terkait kasus korupsi dana Bansos 22 lembaga diduga fiktif yang merugikan keuangan negara mencapai 2,4 miliar rupiah lebih.

Berdasar penelusuran Asaberita.com, Sakhira Zandi diketahui ternyata juga
sampai saat ini belum diberhentikan dari PNS meski sudah divonis pidana dan menjalani hukuman penjara. Diduga kuat yang bersangkutan juga masih menerima gaji PNS-nya.

Sehingga kuat dugaan, diloloskannya Sakhira Zandi ke 15 besar calon KI Sumut, karena ia merupakan calon titipan dari Pemprov Sumut. Hal itu juga terlihat dari pembelaan yang dilakukan M Fitriyus selaku Timsel perwakilan Pemprov Sumut terhadap Sakhira Zandi. (red/has)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *