KALTIM – Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, hadir sebagai narasumber dalam Diskusi Aspek Hukum dan Teknis Pengadaan Tanah Secara Langsung yang diselenggarakan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di Hotel Swissotel Nusantara, Kamis (18/09/2025).
Dalam pemaparannya, Embun Sari menekankan pentingnya kepastian hukum serta tata kelola yang transparan dalam proses pengadaan tanah, terutama melalui mekanisme jual beli. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 16 dan 17 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang memberikan hak diutamakan bagi Otorita IKN dalam pembelian tanah di kawasan inti.
“Pengadaan tanah yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum merupakan kunci percepatan pembangunan IKN. Dengan adanya kepastian hukum, semua pihak yang terlibat dapat bekerja dengan tenang, sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai target,” ujar Embun Sari.
Diskusi ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dengan tujuan menyamakan persepsi terkait aspek hukum dan teknis pengadaan tanah. Dirjen PTPP berharap forum tersebut tidak hanya menjadi ruang bertukar pandangan, tetapi juga menghasilkan solusi konkret atas tantangan di lapangan, khususnya pengadaan tanah secara langsung oleh OIKN.
“Dengan sinergi yang kuat, kita dapat mempercepat pembangunan IKN secara lebih efisien, adil, dan memberi manfaat optimal, baik bagi masyarakat sekitar maupun pembangunan nasional,” tambahnya.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa pengadaan tanah di IKN berjalan dengan prinsip profesional, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan umum, sekaligus menjaga kelancaran pembangunan salah satu proyek strategis nasional terbesar di Indonesia.
(ABN/KT/REL)
- Pemkab Madina dan UMSU Teken MoU Dukung Pendidikan dan Penelitian – Desember 3, 2025
- Kantah Toba Gelar Coaching Clinic untuk Petugas Loket dan Keamanan, Dorong Layanan Publik yang Lebih Profesional – Desember 3, 2025
- Di UNDIP, Menteri Nusron Tegaskan Akan Perbaiki Ketimpangan Kepemilikan Tanah – Desember 3, 2025











