SERDANG BEDAGAJ— Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pardomuan Zebfri Panjaitan, karyawan bagian pengamanan Kebun Gunung Pamela PTPN 4 Regional 1, memicu keprihatinan dan kritik dari berbagai pihak. Zebfri yang melaporkan temuan dugaan pencurian tujuh tros Tandan Buah Segar (TBS), justru diberhentikan dari pekerjaannya, sementara pihak yang diduga terlibat tidak mendapat tindakan hukum maupun sanksi dari perusahaan.
Kronologi dan dugaan rekayasa laporan
Kasus ini terjadi pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB ketika Zebfri melakukan patroli rutin di Afdeling 5 Kebun Sayur. Ia menemukan tujuh tros TBS yang diduga hasil panen ilegal. Sesuai prosedur, Zebfri langsung menghubungi rekannya, Suanto, untuk melaporkan temuan tersebut.
Namun respons Suanto memunculkan tanda tanya. Ia meminta agar lima tros TBS dijual untuk membeli rokok, dan hanya dua tros dilaporkan kepada atasan. Menolak dianggap menggelapkan hasil temuan, Zebfri menyebut justru dirinya melakukan kontak terlebih dahulu untuk melaporkan temuan tersebut. Namun beberapa waktu kemudian, Suanto malah melaporkannya ke Danton sebagai pelaku penggelapan TBS.
Pemeriksaan internal dinilai tidak profesional
Zebfri dipanggil untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Papam dan APK. Ia mengaku keterangannya mengenai peran Suanto tidak diindahkan. Dalam proses pemeriksaan itu, Zebfri mengaku dibentak, tidak diperbolehkan membaca BAP, dan dipaksa menandatangani dokumen tersebut — yang kemudian menjadi dasar keluarnya keputusan PHK.
Keanehan lain muncul dalam proses bipartit antara serikat pekerja (SPbun) dan perusahaan yang berlangsung tanpa kehadiran Zebfri. Ia menegaskan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk mewakilinya dalam perundingan tersebut. Hingga kini, Zebfri juga menyatakan belum menerima salinan resmi surat PHK.
Zebfri telah membawa kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serdang Bedagai untuk dilakukan mediasi tripartit. Namun pada mediasi pertama, belum ditemukan titik temu karena pihak manajemen dinilai mengabaikan sanggahannya. Mediasi lanjutan dijadwalkan untuk memastikan penyelesaian sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Dugaan Pelanggaran dan Kejanggalan
Ketua DPD LSM BIN Sumut, Abdi Muharram Rambe, serta Ketua DPC LSM Gempur Sergai, Aliakim HS, mengecam tindakan perusahaan yang justru memberhentikan whistleblower. Mereka menduga adanya keterlibatan pihak internal dan upaya membungkam pengungkapan praktik pencurian di kebun.
Keduanya mendesak Direktur Utama PTPN 4 (Palmco), Jatmiko Krisna Santoso, untuk mengevaluasi kinerja Manajer dan APK Kebun Gunung Pamela, termasuk mempertimbangkan mutasi jabatan.
LSM BIN dan Gempur juga meminta agar Zebfri dikembalikan bekerja guna menjamin keadilan dan membuka dugaan praktik pelanggaran yang lebih luas di Kebun Gunung Pamela. Jika tuntutan tidak ditindaklanjuti, kedua organisasi menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kebun Gunung Pamela maupun Kantor Direksi PTPN 4 Regional 1.
(ABN/TIM)
- Pemkab Madina dan UMSU Teken MoU Dukung Pendidikan dan Penelitian – Desember 3, 2025
- Kantah Toba Gelar Coaching Clinic untuk Petugas Loket dan Keamanan, Dorong Layanan Publik yang Lebih Profesional – Desember 3, 2025
- Di UNDIP, Menteri Nusron Tegaskan Akan Perbaiki Ketimpangan Kepemilikan Tanah – Desember 3, 2025











