HukumPeristiwaSumatera Utara

Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Ekstasi di Parkiran Hotel Deli Indah

×

Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Ekstasi di Parkiran Hotel Deli Indah

Sebarkan artikel ini
Pengedar Ekstasi
Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Ekstasi di Parkiran Hotel Deli Indah

DELI SERDANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba. Dua orang terduga pengedar ekstasi diringkus tim opsnal di parkiran Hotel Deli Indah, Jalan Protokol No. 100, Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Deli Serdang, pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, kedua pelaku berinisial CI alias Iqbal, warga Teluk Mengkudu, dan RZ, warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan dilakukan setelah petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menyamar sebagai pembeli. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah butir pil ekstasi serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kedua tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkoba tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat.

Beredar informasi, CI diduga mengakui bahwa barang bukti ekstasi tersebut merupakan pesanan RZ. RZ sendiri disebut-sebut sudah lama mengedarkan narkoba kepada pengunjung tempat hiburan malam di kawasan Hotel Deli Indah. Hotel tersebut bahkan dikabarkan terkait dengan salah seorang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2024–2029 berinisial HDT, meski hal ini masih dalam penelusuran lebih lanjut.

BACA JUGA :  Bidpropam Polda Sumut Laksanakan Gaktibplin Dadakan Terhadap Personel Polres Binjai

Masyarakat Sumatera Utara menyambut baik langkah tegas Ditresnarkoba Polda Sumut di bawah pimpinan Kombes Pol. Calvjin Simanjuntak. Mereka berharap pengungkapan kasus ini dapat dituntaskan hingga ke akar-akarnya.

“Penegakan hukum tanpa pandang bulu harus terus dilakukan, terutama di lokasi hiburan malam yang kerap menjadi tempat peredaran narkoba. Jika terbukti, izin usahanya harus dicabut bahkan ditutup permanen. Kami minta Kapolda Sumut dan jajaran mengusut tuntas siapa bandar besar di balik kasus ini,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.

Sementara itu, melalui akun TikTok resmi @Dirresnarkoba_Sumut, Wadir Resnarkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, SIK, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan pra-rekonstruksi terkait penangkapan tersebut.

“Pra-rekonstruksi ini kami lakukan bersama tim Inafis Reskrim untuk menguatkan pembuktian secara scientific investigation. Ada 16 adegan utama dan 4 adegan tambahan yang diperagakan oleh tiga tersangka. Dari hasil penyelidikan, narkoba jenis ekstasi ini didistribusikan sejak Agustus lalu di sekitar parkiran Hotel Deli Indah, kemudian digunakan oleh para pengunjung tempat hiburan di kawasan tersebut,” ungkap AKBP Diari.

BACA JUGA :  Jumat Berbagi, Relawan Arus Ganjar Bagikan 1500 Nasi Kotak ke Warga di 3 Kabupaten Labuhanbatu Raya

Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan distribusi ekstasi di Deli Serdang dan Sumatera Utara secara keseluruhan.

(ABN/Rizky Zulianda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *